Jakarta, koranpelita.co – Akademisi Universitas Negeri Manado (UNM) Sulawesi Utara, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis SH. MH mempertanyakan azas praduga tidak bersalah dalam kasus Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, FA yang digeledah aparat Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Prof. Kaligis di Jakarta, Senin (13/7/2026) mengatakan,saat penyidik polisi telah menyelesaikan sebagian proses penggeledahan, penyitaan, reaksi JAM Pidsus membenarkan, dengan catatan bahwa barang sitaan itu adalah barang sitaan untuk kasus pidana yang katanya dapat dipertanggung jawabkan.
“Padahal seharusnya, barang bukti dalam perkara Jam Pidsus FA seharusnya disimpan di rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan), ” katanya.
Dia bilang, artinya tindakan penyitaan polisi, tanpa dasar hukum, maka Pasal 129 KUHAP lama menyebutkan untuk penyitaan barang bukti, harus dibuat Berita Acara Penyitaan, (BAP) yang ditandatangani tersangka pemilik barang sitaan itu.
Menurutnya, dalam pengelolaan penegakkan hukum, tanggung jawab fisik barang bukti berada ditangan Kepala Rupbasan, sementara tanggung jawab yuridis tetap melekat pada pejabat yang menangani perkara (penyidik, penuntut umum atau hakim).
Bahkan pihaknya mempertanyakan mengapa tidak disimpan di rumah Rupbasan sesuai pasal 44 UU No. 8/1981 KUHAP tapi mengapa di rumah pribadi.
Ia menyebutkan siapa tersangka korupsinya dan bukti barang sitaan yang melekat pada sangkaan korupsi terhadap mereka? Mengapa sehubungan dengan tindakan penyitaan oleh polisi, pelaku korupsi tidak dipublikasikan?
Namun hal itu beda dengan kasus Jiwasraya, Asabri, Nadiem Makarim, Pertamina dan berbagai kasus besar lainnya, dimana sebelum kasus ini dinyatakan lengkap dan perkaranya dimajukan di pengadilan, jaksa telah “bernyanyi” menggiring pendapat umum, mengenyampingkan azas praduga tak bersalah ?
Masih kata Kaligis selama ini sejumlah barang bukti di rumah FA tersebut telah berhasil diamankan/digelapkan, bahwa dari kasus tersebut menjadi pertanyaan benarkah azas pra duga tak bersalah hanya berlaku bila oknum jaksa yang dipidanakan.
Demikian pula menjadi pertanyaan, mengapa di saat polisi melakukan penyitaan, rumah JAM Pidsus dijaga ketat sekelompok tentara ? Apakah agar pada saat itu tidak dilakukan penggeledahan di rumah JAM Pidsus?
Akademi yang juga pengacara itu menyebutkan kliennya, Letnan Jendral Lodewyk Pusung, ditangkap jam 2 subuh tanggal 3 Juni 2026, didatangi rumahnya saat tertidur lelap, dengan rombongan petugas kejaksaan yang bersenjata lengkap seolah hendak menangkap teroris.
“Padahal kalau dipanggil secara baik, pasti Lodewijk Pusung datang menghadap. Apalagi di saat itu kepada Pusung tidak diperlihatkan surat perintah tugas, “ujarnya.
Saat penangkapan, ia menjelaskan hanya pemberitahuan lisan bahwa beliau akan diperiksa sebagai saksi, padahal BAP yang diterima adalah BAP tersangka, isinya pun sangat sumir, tanpa uraian substansi perkara.
Kaligis menambahkan tanggal 3 Juni 2026 Pusung ditangkap, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan baru terbit tanggal 4 Juni 2026. Artinya saat penangkapan, tersangka tanpa didukung dua alat bukti. (*/sul).
- Wabup Tangerang Hadiri Festival Berbagi Bahagia Bersama 200 Anak Yatim di Kecamatan Curug - 13/07/2026
- Hari Koperasi ke-79, Bupati Tangerang Minta OPD Perkuat Pembinaan Koperasi dan UMKM - 13/07/2026
- Wali Kota Tangerang Pastikan Program Sekolah Swasta Gratis Berjalan Optimal dan Dirasakan Masyarakat - 13/07/2026



