Kodam Jaya,koranpelita.co – Kodim 0510/Tigaraksa melalui Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel), Kapten Arh Afif menghadiri pemusnahan barang rampasan negara yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, berlangsung di halaman Kejari Kabupaten Tangerang, Kamis (25/6/2025).
Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ini mencakup 5.755,9745 gram ganja, 154,0906 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, serta ribuan butir obat-obatan terlarang dan berbagai barang bukti lainnya dari total 65 perkara tindak pidana.
Kegiatan dihadiri dari jajaran Kejari Kabupaten Tangerang, Kodim 0510/Tigaraksa, Polresta Tangerang, BNK Kabupaten Tangerang, Dinkes Kabupaten Tangerang, serta perwakilan forum media dan wartawan.
Kehadiran unsur TNI menunjukkan sinergitas yang solid antara aparat penegak hukum dan militer dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, SH., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus langkah preventif agar barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
”Pemusnahan barang rampasan negara ini kami lakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dilarutkan, dan dipotong-potong sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Ini adalah komitmen kami dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Wahyudi Eko Husodo.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
· Narkotika: Sabu-sabu 154,0906 gram, Ganja 5.755,9745 gram, Ekstasi 15 butir.
· Obat-obatan terlarang: Tramadol 3.723 butir, Hexymer 17.455 butir, Trihex 80 butir,
Aprazolam 30 butir, Riklona 25 butir.
· Barang lainnya: 25 unit alat komunikasi (HP) dan 91 item berupa bong, pakaian, kunci
letter T, timbangan, dan dokumen.
Kapten Arh Afif, Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa yang mewakili Komandan Kodim 0510/Tigaraksa, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, keterlibatan Kodim 0510/Tigaraksa merupakan wujud nyata komitmen TNI dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran gelap narkotika.
”Kehadiran Kodim 0510/Tigaraksa dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan negara ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan TNI terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan. Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang. Ini juga bagian dari tugas pokok kami dalam membantu pemerintahan dan menjaga keamanan wilayah,” ujar Kapten Arh Afif tegas.
Lebih lanjut, Kapten Arh Afif menambahkan bahwa sinergi antara TNI dan Kejaksaan sangat penting mengingat dampak destruktif narkotika terhadap generasi muda dan ketahanan nasional. Kodim 0510/Tigaraksa akan terus mengintensifkan koordinasi dengan semua stakeholder terkait untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah binaannya.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa dalam menjalankan putusan pengadilan serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Kegiatan ini juga sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran serta semua pihak dalam memberantasnya. (Kodim 0510/Trs/sul).



