Lebak,Koranpelita.co – Seorang pengendara sepeda motor dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan Raya Bojong Leles–Gunung Kencana, tepatnya di Kampung Cipetey, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat malam (29/5/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga dan pihak kepolisian, kecelakaan tersebut diduga terjadi di lokasi yang sedang dilakukan pekerjaan perbaikan jalan. Sejumlah pihak menduga area pekerjaan tersebut belum dilengkapi rambu-rambu peringatan maupun penerangan yang memadai bagi pengguna jalan pada malam hari.
Menurut keterangan sejumlah warga sekitar, kondisi lokasi proyek pada saat kejadian diduga minim penanda keselamatan sehingga berpotensi menyulitkan pengendara yang melintas. Namun demikian, penyebab pasti kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Korban diketahui sempat dievakuasi oleh warga ke RSUD Adjidarmo. Berdasarkan informasi sementara, korban bernama Muhammad Nur (28).
Saat dikonfirmasi, Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setyawan, S.H., membenarkan adanya peristiwa kecelakaan tunggal tersebut.
“Betul, terjadi kecelakaan di wilayah Cikulur. Informasi awal yang kami terima, kecelakaan terjadi di area yang sedang dilakukan perbaikan jalan. Dugaan sementara terkait kondisi rambu-rambu dan penerangan masih dalam proses pendalaman,” ujar Ipda Aris
Ia menambahkan, berdasarkan informasi awal yang diterima petugas, korban diduga baru pulang berbelanja dari wilayah Gunung Kencana.
“Korban atas nama Muhammad Nur, usia sekitar 28 tahun. Untuk kronologi lengkap masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak,” katanya.
Sejumlah warga berharap instansi terkait dapat melakukan evaluasi terhadap aspek keselamatan di lokasi pekerjaan jalan guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Warga juga meminta agar fasilitas pengamanan seperti rambu peringatan, lampu penerangan, dan penanda area kerja dapat dipasang sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan pekerjaan jalan, penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, termasuk menyediakan perlengkapan pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi oleh wartawan. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penyebab kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting mengenai perlunya penerapan standar keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan dalam setiap pelaksanaan proyek infrastruktur yang berada di jalur aktif lalu lintas. (Maman/ tim KWRI).
- Pengendara Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Lokasi Perbaikan Jalan di Lebak, Diduga Minim Rambu dan Penerangan - 30/05/2026
- Jaga Bekasi On The Spot, Polisi Bahas Narkoba hingga Tawuran yang Resahkan Warga - 30/05/2026
- Warga Telajung Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Kabupaten Diharap Lebih Sigap - 30/05/2026



