Jakarta, Koranpelita.co – Para jaksa di daerah yang direkrut dan ditugaskan di Jakarta sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung sepertinya tidak perlu pusing lagi mencari tempat tinggal.
Karena bakal ada mess khusus sebagai tempat tinggalnya setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pada hari ini di Gedung JAM Pidsus menerima penyerahan aset tanah berikut bangunan hasil rampasan negara dari Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Kuntadi.
Menurut Febrie aset tanah dan bangunan seluas 788 meter yang terletak di wilayah Jakarta Selatan nantinya diperuntukan sebagai mess atau tempat tinggal personil dari jajaran bidang pidsus terutama para anggota Satgassus P3TPK dan pegawai.
“Keberadaan mess ini tentunya sangat bermanfaat menunjang pelaksanaan tugas dan kinerja personil menangani dan menuntaskan berbagai kasus korupsi,” ujarnya seraya berharap agar aset yang telah diserahterimakan dapat dikelola secara tertib, profesional dan bertanggung-jawab.
Dia sebelumnya menyampaikan apresiasi kepada BPA beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan dan penyerahan aset tersebut dengan baik. “Sehingga dapat beralih status menjadi barang milik negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi,” tuturnya.
Sementara itu Kepala BPA Kuntadi mengatakan penyerahan aset barang rampasan negara yang dilakukan pihaknya kepada bidang Pidsus merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery.
“Memastikan setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara,” ujarnya seraya menyebutkan aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
Dia menyebutkan dengan telah ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini maka seluruh hak, kewajiban serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada JAM Pidsus.
“Rencananya aset tersebut akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” ujarnya.
Adapun, kata dia, aset tersebut tercatat dalam daftar barang rampasan negara Kejari Jakarta Selatan atas nama terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang kemudian diajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan melalui BPA untuk digunakan sebagai Mess Satgassus P3TPK dan Pegawai.
Selanjutnya, status Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/MK/KN/2026 tanggal 10 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP75/BPA/BPApa.1/02/2026.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



