Satgas PKH Tinjau Lokasi Bekas Kegiatan Tambang PT AKT yang Berbuntut Samin Tan Tersangka

Jakarta, Koranpelita.co – Guna menunjukan keseriusan penegakan hukum yang sedang dilakukan jajaran bidang pidana khusus Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi kegiatan penambangan ilegal oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua Pengarah I Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada hari ini meninjau lokasi bekas tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang bermasalah.

Karena meskipun sudah dicabut izin kegiatan penambangan oleh pemerintah sejak tahun 2017. PT AKT tetap membandel dengan tetap menambang batu bara secara ilegal yang berbuntut Samin Tan selaku Beneficial Owner dari PT AKT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung sejak Jumat (27/03/2026) malam.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan peninjauan di  lokasi bekas tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah yang dilakukan Jaksa Agung dalam rangka penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan.

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral "Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri

“Sebelumnya Satgas PKH telah menindak PT AKT dengan mengenakan denda terkait kegiatan penambangannya yang dilakukan secara illegal di bekas lokasi tambangnya ,” tutur Anang dalam keterangannya, Selasa (07/04/2026).

Hanya saja, kata Anang, sampai batas waktu yang ditentukan PT AKT tidak menyelesaikan kewajibannya untuk membayar denda. “Sehingga Satgas PKH menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan hukum yang dilakukan jajaran JAM Pidsus Kejaksaan Agung.”

Dia menyebutkan dalam upaya menuntaskan kasus tersebut Kejagung telah menetapkan ST selaku Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka dan juga mengungkap keterkaitan dengan PT MCM dan PT AC.

“Selain menggeledah di 17 lokasi yang tersebar di DK Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan,” ujarnya seraya menyebutkan dari hasil penggeledahan telah disita sejumlah dokumen, data elektronik dan alat berat yang diduga terkait kasus yang sedang disidik.

BACA JUGA:  Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup

Anang menuturkan akibat kegiatan penambangan secara illegal oleh PT AKT tersebut negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah yang sangat signifikan dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh auditor.

Dia menambahkan sejauh ini sudah 25 saksi serta dilakukan koordinasi dengan para ahli dan auditor. “Selain itu dalam upaya menyelamatkan keuangan negara juga dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi.”

Adapun dalam peninjauan lokasi tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh beserta jajaran Pelaksana Satgas PKH dan Anggota Satgas PKH.(yadi)

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral "Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri