Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak segera tuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pilkada Kota Pontianak tahun 2024 menyusul kandasnya juga praperadilan salah satu tersangkanya yakni RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontinak.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo saat ini pihaknya melalui jaksa penyidik pidana khusus tinggal hanya menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau sudah terima (perhitungan kerugian negara) dari BPK tentu kita akan proses lebih lanjut dengan melimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara para tersangka,” kata Agus kepada Koranpelita.co, Rabu (22/04/2026).

Agus pun menyampaikan apresiasi terhadap hakim pada Pengadilan Negeri Pontianak yang dalam putusannya pada Senin (20/04/2026) yang lalu menolak permohonan praperadilan dari tersangka RD.

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka

“Putusan itu sekaligus membuktikan Kejari Pontianak bekerja secara profesional dan tegak lurus pada aturan hukum yang berlaku. Serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian, proporsionalitas dan kepatuhan mutlak terhadap KUHAP,” ucapnya.

Dia mengakui upaya pihaknya memberantas korupsi guna mewujudkan Pontianak bersih dari korupsi sebagaimana diamanatkan dalam poin tujuh Asta Cita Presiden kepada aparat penegak hukum tidak mudah dan begitu banyak hambatan menghadang.

“Terutama menghadapi serangan balik koruptor yang dilakukan dengan menggunakan segala macam cara dan opini sebagai ciri dari kejahatan kerah putih. Sehingga harus juga ditangani dengan tindakan yang ekstra dan kerja keras,” ujar Agus.

Adapun hakim praperadilan dalam putusannya pada perkara nomor: 8/Pid.Pra/2026/PN Ptk menolak seluruh permohonan dari tersangka RD setelah menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Hakim juga menilai tindakan Kejari Pontianak selaku termohon adalah sah karena proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi sekurang-kurangnya empat alat bukti yang sah.

Sebagaimana diatur Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain sesuai SOP penegakan hukum dan peraturan perundang undangan yang mengaturnya guna menjamin kepastian keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri.

Dalam kasus dana hibah Pilkada Kota Pontianak tahun 2024 sebelumnya Kejari Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangkanya. Yakni tersangka RD dan TK masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak.

Agus beberapa waktu lalu sempat menyebutkan pihaknya telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi dan ahli. “Termasuk memeriksa pejabat KPK yakni Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edy Suryanto dalam kapasitas mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak periode 2024–2025,” tuturnya.(yadi)

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka