Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan lagi-lagi dipraperadilankan karena belum juga mengeksekusi terpidana Silfester Matutina ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) guna menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang sudah diputus dan juga sudah berkekuatan hukum sejak tahun 2019 atau tujuh tahun lalu.
Rencananya praperadilan yang diajukan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mulai disidangkan pada Senin (13/042/2026) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini ketika dikonfirmasi membenarkan sidang praperadilan yang diajukan ARRUKI dan LP3HI selalu pemohon terhadap Jaksa Agung cq Kajati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel selalu termohon dengan Nomor perkara 46/Pid.Pra/PN.JKT.SLTN dijadwalkan dimulai Senin (13/04/2026) pekan depan.
“Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya juga sudah menunjuk dan menetapkan hakim tunggal yaitu Wahyu Bintoro untuk memimpin sidang praperadilan tersebut,” tutur Halida kepada Koranpelita.co, Senin (06/04/2026).
Dia menyebutkan praperadilan yang diajukan para pemohon yaitu ARRUKI dan LP3HI telah didaftarkan sejak Rabu (01/04/2026) pekan lalu yang kemudian ditindaklanjuti penetapan hakim oleh Ketua Pengadilan.
Sementara itu Ketua Umum ARRUKI Marselinus Edwin Hardhian selaku salah satu pemohon mengatakan praperadilan yang diajukan pihaknya merupakan salah satu upaya sosial kontrol oleh masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum.
“Belum juga dieksekusinya terpidana Silfester Matutina atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tentunya berdampak buruk bagi negara dalam penegakan hukum dan merupakan pengkhianatan terhadap hukum,” tutur Edwin.
Oleh karena itu, tutur dia, pihaknya dan LP3HI memohon agar hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon. “Serta menyatakan termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah terkait eksekusi terhadap terpidana Silvester sebagaimana diatur pasal 158 huruf e KUHAP.”
Selain itu, katanya, agar hakim menyatakan tindakan termohon yang membiarkan perkara tanpa kepastian hukum selama bertahun-tahun merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law;
“Kita juga meminta agar hakim memerintahkan termohon untuk menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Silvester Matutina,” ujarnya. (yadi)
- Kasus Oknum Kemenkumham Meras, Komjak Minta Kejati DKJ Transparan Guna Kepastian Hukum dan Menjaga Kepercayaan Publik - 22/06/2026
- Aparat Kejaksaan Tangkap Richard Buron Kasus Penipuan Bisnis Batubara Setiba dari Singapura - 20/06/2026
- Bongkar Korupsi Sewa Pesawat, Kejari Kota Tangerang Geledah PT IAS Cari Barang Bukti - 20/06/2026



