JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Jakarta, Koranpelita.co – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru atau KUHP Nasional memberikan mandat kepada kejaksaan untuk menciptakan variasi tuntutan pidana, dimana pidana penjara ditempatkan sebagai pilihan terakhir setelah berbagai alternatif pembinaan sosial.

“Hal tersebut sejalan hasil riset yang menunjukkan hampir 70 persen pidana penjara tidak memberikan efek jera yang efektif,” ungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana saat jadi nara sumber dalam Seminar Nasional memperingati HUT Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 di Balairung Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Asep menyebutkan dalam konteks filosofis paradigma pemidanaan baru tersebut bertumpu pada empat pilar utama, yaitu pencegahan dalam bentuk perlindungan masyarakat, koreksi atau intervensi dalam bentuk pembinaan keseimbangan, rehabilitasi dalam bentuk memulihkan keseimbangan dan penebusan dalam bentuk menumbuhkan penyesalan.

Adapun, kata dia, dalam penerapannya kejaksaan menggunakan empat kriteria asesmen pemidanaan alternatif. “Pertama, validitas pembuktian yaitu tidak semua perkara yang cukup bukti harus dilimpahkan ke pengadilan sehingga aksa berwenang menilai kelayakan pelimpahan perkara.”

Kedua, kata dia, pengakuan tersangka yang kooperatif menjadi syarat utama untuk dapat menerapkan tuntutan di luar penjara. “Ketiga, kapasitas tanggung jawab, yakni penilaian apakah pelaku adalah pelaku utama, hanya ikut-ikutan, atau merupakan tulang punggung keluarga.”

“Kemudian yang ke empat ketersediaan ekosistem, yaitu kesiapan sarana, prasarana dan pengawasan oleh pemerintah daerah setempat,” tuturnya dalam seminar yang dibuka Ketua Mahkamah Agung Sunarto dan menyoroti Transisi dalam sistem hukum Indonesia seiring diberlakukanya KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Asep menyebutkan untuk mendukung implementasi tersebut kejaksaan telah membangun kolaborasi hexahelix dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia melalui MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Ekosistem pemidanaan non-penjara ini dirancang sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Dia pun menuturkan  seiring pergeseran tujuan pemidanaan sejatinya telah mulai dirintis melalui kebijakan Jaksa Agung yaitu Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang telah menggunakan pendekatan restoratif.

Lebih lanjut, katanya, Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen utama dalam mengimplementasikan penerapan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

“Dalam Pidana pengawasan mensyaratkan terpidana untuk tidak melakukan tindak pidana baru selama masa pengawasan, wajib lapor secara rutin, mengikuti program pembinaan sosial secara aktif, dan mengganti kerugian korban secara bertahap,” ujarnya,

Sementara, tuturnya, pidana kerja sosial dapat dilaksanakan di berbagai tempat seperti rumah sakit, panti asuhan, sekolah negeri, atau disesuaikan dengan keahlian pelaku, dengan durasi antara 8 hingga 240 jam dan harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

“Pelaksanaannya diatur secara proporsional di luar jam kerja atau pada akhir pekan agar tidak merusak struktur sosial-ekonomi terpidana,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini.

Asep menambahkan sejalan visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan telah menyusun cetak biru (blue print) penuntutan dalam Roadmap 2025–2029 yangmenempatkan kejaksaan sebagai filter dan garda terdepan untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku bersifat adil, bermanfaat, dan memberi kontribusi positif bagi masyarakat serta kepentingan negara.(yadi)