Jaksa Agung Akhirnya Rombak dan Mutasi 53 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya merombak dan memutasi jajarannya secara besar-besaran. Antara lain pada jabatan eselon II dan sekaligus untuk mengisi sejumlah jabatan yang cukup lama kosong dan terpaksa dirangkap oleh pejabat lamanya atau yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau Plt.

Adapun mutasi dan rotasi terhadap sebanyak 53 pejabat eselon II tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung (Kep-JA) Nomor 488 tanggal 13 April 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dikonfirmasi membenarkan adanya mutasi yang dilakukan Jaksa Agung. “Benar ada mutasi,” kata Anang  dalam keterangannya singkat, Senin (13/04/2026)

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Mereka yang dimutasi berdasarkan Kep-JA tersebut antara lain kepada lima Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) tipe A. Yaitu Kajati Jawa Timur Agus Sahat Sampe Tua menjadi Sekretaris JAM Pidum dan Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menjadi Sekretaris JAM Pidsus.

Kemudian Kajati Jawa Barat Hermon Dekristo menjadi Sekretaris JAM Pidmil, Kajati Sumatera Utara Hari Siregar menjadi Inspektur III pada JAM Was dan Kajati Jawa Tengah Siswanto menjadi Direktur B pada JAM Pidum.

Sementara pengganti ke lima Kajati Tipe A tersebut empat diantaranya dari Kajati Tipe B yaitu Kajati Sulawesi Tenggara Abd Qohar AF yang dapat promosi sebagai Kajati Jawa Timur, Kajati Babel Sila H Pulungan sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Kajati Riau Sutikno sebagai Kajati Jawa Barat dan Kajati Sumatera Barat Muhibuddin sebagai Kajati Sumatera Utara. Satu lagi Inspektur III pada JAM Was yaitu Teguh Subroto sebagai Kajati Jawa Tengah.

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer

Selanjutnya pengganti ke limanya yang promosi sebagai Kajati Tipe B yaitu Direktur D pada JAM Pidum Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara, Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Riono Budisantoso sebagai Kajati Bangka Belitung, Inspektur III pada JAM Was
I Dewa Gede Wirajana sebagai Kajati Riau, Direktur Pelanggaran HAM Dedie Tri Hariyadi sebagai Kajati Sumatera Barat, Direktur B pada JAM Pidum Zullikar Tanjung sebagai Kajati Sulawesi Tengah.

Selain itu yang promosi jadi Kajati Tipe B yaitu Wakajati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar sebagai Kajati Bengkulu, Inspektur Keuangan I pada JAM Was Budi Hartawan sebagai Kajati Sulawesi Barat, Direktur I pada JAM Intelijen Sumurung Pandapotan Simaremare sebagai Kajari Gorontalo dan Direktur IV pada JAM Intelijen Setiawan Budi Cahyono menjadi Kajati Bali.(yadi)

BACA JUGA:  PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer