Jakarta, Koranpelita.co – Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer hingga kini masih valid. Apalagi dalam sejarahnya keberadaan Peradilan Militer sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman.
“Bahkan sudah masuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua, Pasal 24 ayat (1), bersama tiga lembaga peradilan lainnya beserta Mahkamah Konstitusi,” tutur Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Jimly Asshiddiqie saat menjadi nara sumber dalam Rapat Koordinasi Teknis Hukum TA 2026 yang diselenggarakan Babinkum HAM TNI di Aula Mako Akademi TNI, Cilangkap, Jakarta Selasa (14/05/2026).
Karena itu Jimly tidak sependapat dengan adanya pihak-pihak yang hendak menegasikan keberadaan Peradilan Militer. “Sangat tidak beralasan dan bahkan sangat naif. Sebagai perbandingan di negara lainpun, Peradilan Militer masih tetap ada dan dipertahankan.”
Jimly pun menegaskan keberadaan Peradilan Militer tetap penting. “Karena untuk diketahui pasca kejadian G 30 S PKI, salah satu pilar peradilan yang paling menonjol dan loyalitas serta eksistensi tidak diragukan lagi adalah Mahkamah Militer Luar Biasa atau Mahmilub,” tuturnya.
Dia beralasan Mahmilub pada era tahun 1965 hingga tahun 1970 merupakan Lembaga peradilan yang menjadi tulang punggung penegakan hukum dikala keadaan Indonesia sedang labil.
“Peradilan Militer-lah menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang terus berupaya membatasi anasir-anasir yang hendak merongrong kewibawaan Pancasila dan Kedaulatan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan sejarah telah mencatat itu semua,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.(yadi)
- Setelah Bauksit, Kejagung Bongkar Ekspor Nikel Ilegal oleh PT CNI yang Rugikan Negara Rp401 M - 31/08/2026
- Kasus “Transfer Pricing” PT TPL, Pakar: Sukanto Tanoto Bisa Tersangka Jika Terbukti Pengendali Perusahaan - 31/08/2026
- Jelang Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejari Batola Gelar Senam, Cek Kesehatan dan Donor Darah - 30/08/2026



