Tim Gabungan Tangkap Satu Lagi Tahanan Kabur Saat Tahap Dua di Kejari Pontianak 

Pontianak, Koranpelita.co – Tiga tahanan yang sempat kabur pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dari pihak kepolisian kepada Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/03/2026) akhirnya semua berhasil ditangkap.

Setelah Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak serta didukung jajaran Kepolisian berhasil menangkap satu lagi tahanan atas nama Apriadi bin Suroto di Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak, Kalimantan Barat Jumat (13/03/2026)

“Saat diamankan tahanan tersebut tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif kepada Tim gabungan,” tutur Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya, Jumat (13/03/2026).

Wayan menyebutkan keberhasilan penangkapan terhadap ketiga tahanan oleh Tim gabungan mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan TinggiKalimantan Barat. “Sehingga atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dengan kepolisian dapat mengamankan kembali para tahanan.”

BACA JUGA:  Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah

“Adapun, tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan melarikan diri dan berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian akhirnya semua berhasil diamankan kembali,” ujarnya.

Dia menuturkan dua tahanan lagi yang lebih dahulu berhasil diamankan Tim gabungan setelah kabur yaitu Sri Iswanto alias Kipli bin M fajar Sidik dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.

“Keduanya berhasil diamankan saat berada di Sintang, Rabu (11/03/2026) dan untuk tahanan Apriadi sebelum berhasil diamankan diketahui sempat kabur ke Sintang dan Melawi sebelum terdeteksi kembali berada di Pontianak,” ujarnya.

Sementara Kajari Pontianak Agus Eko Purnomon juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali ketiga tahanan.

BACA JUGA:  Kado HUT ke-50 Bahlil, Metty Triantika Santuni Anak Yatim dan Bedah Rumah Lansia

“Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum. Sehingga dalam waktu tiga hari para tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Seperti diketahui peristiwa kaburnya ketiga tahanan berawal ketika Kejari Pontianak menerima 11 tersangka berikut barang-bukti saat tahap dua pada Selasa (10/03/2026). (yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Tahap Dua, Kasus Korupsi Petral Segera Disidangkan Tanpa Tersangka Riza Chalid