Tim Gabungan Tangkap Satu Lagi Tahanan Kabur Saat Tahap Dua di Kejari Pontianak 

Pontianak, Koranpelita.co – Tiga tahanan yang sempat kabur pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dari pihak kepolisian kepada Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak pada Selasa (10/03/2026) akhirnya semua berhasil ditangkap.

Setelah Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalbar dan Kejaksaan Negeri Pontianak serta didukung jajaran Kepolisian berhasil menangkap satu lagi tahanan atas nama Apriadi bin Suroto di Kampung Beting Pinggir Sungai Pontianak, Kalimantan Barat Jumat (13/03/2026)

“Saat diamankan tahanan tersebut tidak melakukan perlawanan atau bersikap kooperatif kepada Tim gabungan,” tutur Kasipenkum Kejati Kalimantan Barat I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya, Jumat (13/03/2026).

Wayan menyebutkan keberhasilan penangkapan terhadap ketiga tahanan oleh Tim gabungan mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan TinggiKalimantan Barat. “Sehingga atas kerja cepat dan koordinasi yang solid antara jajaran kejaksaan dengan kepolisian dapat mengamankan kembali para tahanan.”

BACA JUGA:  Polsek Sepatan Amankan Pengedar 13 Peket  Sabu Siap Edar

“Adapun, tim bergerak cepat sejak menerima informasi adanya tahanan melarikan diri dan berkat koordinasi yang baik antara Kejaksaan dengan Kepolisian akhirnya semua berhasil diamankan kembali,” ujarnya.

Dia menuturkan dua tahanan lagi yang lebih dahulu berhasil diamankan Tim gabungan setelah kabur yaitu Sri Iswanto alias Kipli bin M fajar Sidik dan Anang Noor Asmady alias Anang bin Muhammad Noor.

“Keduanya berhasil diamankan saat berada di Sintang, Rabu (11/03/2026) dan untuk tahanan Apriadi sebelum berhasil diamankan diketahui sempat kabur ke Sintang dan Melawi sebelum terdeteksi kembali berada di Pontianak,” ujarnya.

Sementara Kajari Pontianak Agus Eko Purnomon juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja tim yang terlibat dalam upaya pencarian hingga penangkapan kembali ketiga tahanan.

BACA JUGA:  Tolak Jadikan JC, Kejagung Beralasan Sony Sonjaya Pelaku Utama Kasus Jual Beli Titik SPPG

“Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang sigap dan responsif dalam menjaga proses penegakan hukum. Sehingga dalam waktu tiga hari para tahanan yang sempat melarikan diri berhasil diamankan kembali sehingga proses hukum dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Seperti diketahui peristiwa kaburnya ketiga tahanan berawal ketika Kejari Pontianak menerima 11 tersangka berikut barang-bukti saat tahap dua pada Selasa (10/03/2026). (yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Sita Aset Aseng Termasuk Mobil Lamborghini yang "Diumpetin"