Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat hari ini menyetorkan ke kas negara uang hasil rampasan negara dan denda dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus perjudian online atas nama nama terpidana Oei Hengky Wiryo sebesar Rp530 miliar lebih.
Sebelum disetor uang tersebut secara simbolis diserahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakbar Nurul Wanita Rifai kepada Dirjen Perbendaharaan Negara pada Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti di Kejari Jakarta Barat.
Kajari Nurul mengatakan penyetoran uang hasil rampasan negara berikut denda yang dilakukan pihaknya merupakan bentuk komitmen sebagai aparat penegak hukum memberantas praktik perjudian online dan tindak pidana pencucian uang.
“Karena kejahatan semacam ini tidak hanya merugikan negara. Tapi juga mengikis moral dan kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Nurul seraya menyebutkan penuntutan dan eksekusi yang dilakukan bukan hanya semata-mata kewajiban pekerjaan.
“Tapi merupakan bagian edukasi kepada masyarakat guna menjauhi permainan judi online. Selain sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memastikan seluruh uang rampasan negara dan denda perkara yang telah diputus pengadilan dapat disetor ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Adapun dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal kjudol terpidana Oei Hengky Wiryo sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakbar Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 dihukum dua tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar rupiah subsidair 190 hari penjara. .
Kemudian barang bukti uang senilai Rp530 miliar lebih dirampas untuk negara setelah terpidana dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Adapun modus melakukan TPPU semula terpidana Oei Hengky Wiryo dengan Hengkie Wiryo mendirikan PT. A2Z Solusindo Teknolog. Terpidana Oei Hengy Wiryo juga sekaligus beneficial owner PT. Trans Digital Cemerlang.
Kemudian pada tahun 2018 sampai Februari 2025 terdapat sejumlah website judi online yang dapat di akses yang keseluruhan terafiliasi dengan PT. A2Z Solusindo Teknologi. Selanjutnya oleh kedua terpidana hasil perjudian online disembunyikan atau disamarkan asal usul atau sumbernya ke beberapa perusahaan cangkang.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



