Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun sudah mengembalikan lagi status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023-2024 menjadi tahanan rutan. Namun langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah telah menjadi preseden buruk.
“Tentu ini menjadi preseden buruk dan membuat KPK turun derajatnya menjadi penegak hukum yang biasa- biasa saja dalam melakukan pemberantasan korupsi,” tutur pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Koranpelita.co, Rabu (25/03/2026).
Fickar menyebutkan fenomena tersebut menggambarkan juga kalau para pimpinan atau komisioner KPK sudah kehilangan independensi dan mudah diintervensi kekuatan-kekuatan luar., “Jadi tidak juga keliru jika dikatakan para komisioner KPK sekarang mewakili aspirasi birokrasi.”
“Sehingga ke depan jangan lagi dipilih komisioner bekas aparatur pemerintahan. Karena pasti akan menimbulkan situasi yang sangat merugikan KPK secara institusional, dan KPK menjadi tidak obyektif lagi,” ujarnya.
Fickar mengatakan juga tidak menutup kemungkinan dengan merujuk kasus Yaqut ke depan semakin banyak calon koruptor hanya tahanan rumah atau tahanan kota ditangan KPK. “Artinya langsung atau tidak langsung menjadi faktor yang melemahkan gerakan pemberantasan korupsi.”
Meskipun, kata dia, dasar hukum dalam mengabulkan permohonan penangguhan atau peralihan jenis tahanan diatur KUHAP. “Tapi perlu diingat KPK itu kan lembaga yang khusus memberantas korupsi. Jadi jika mau ditangguhkan atau dialihkan penahanannya ya ngapain tersangka ditahan,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, alasan penangguhan atau pengalihan penahanan harus kuat yaitu karena kesehatan dan setelah sehat harus ditahan lagi. “Selain itu tidak ada alasan lain, dan kalaupun katanya tetap dalam pengawasan de facto itu omdo (omong doang),” ujarnya.
Sehingga, tegas Fickar, KPK harus kembali kekhitohnya menjadi penegak hukum pemberantasan korupsi yang tegas tidak boleh dipermainkan siapapun. “Sekalipun dia adalah tokoh agama, tokoh publik atau tokoh pemerintahan. Karena siapapun yang korupsi harus disikat”.
Masalahnya, ujar Fickar, jika tersangka dalam keadaan tahanan rumah berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau dengan power yang masih ada bisa mengulangi perbuatan. “Misalnya mengambil jatah dari pihak yang menyimpan hasil korupsi atau pihak yang diuntungkan dari tindakan korupsinya.”(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



