
Kota Bekasi, Koranpelita.co – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski menerapkan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Sebanyak 37,4 persen ASN di lingkungan Pemkot Bekasi menjalankan tugas melalui mekanisme Work From Anywhere (WFA). Kebijakan ini berlaku selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Maret 2026, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kesinambungan pelayanan publik, terutama di tengah momentum pasca libur panjang yang kerap memicu penurunan produktivitas aparatur.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa kebijakan WFA bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan. Seluruh perangkat daerah tetap siaga dan pelayanan publik harus berjalan normal,” tegasnya.
Tri juga mengingatkan bahwa periode pasca Lebaran merupakan fase krusial untuk mengembalikan ritme kerja birokrasi. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan serta komitmen ASN dalam menjaga kepercayaan publik.
Menurutnya, kehadiran layanan publik yang tetap optimal di tengah skema kerja fleksibel akan menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi berbasis digital yang kini terus didorong pemerintah.
Di sisi lain, kebijakan WFA ini sekaligus menjadi uji coba efektivitas sistem kerja modern di lingkungan pemerintahan daerah. Jika terbukti mampu menjaga kinerja tanpa mengorbankan pelayanan, skema serupa berpotensi diterapkan lebih luas di masa depan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bekasi berupaya menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tidak identik dengan penurunan layanan, melainkan dapat menjadi solusi adaptif dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas aparatur. (Red).


