Lima Tahun Tanpa Kepastian, Pelapor Datangi Polres Metro Bekasi

Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin menghadiri pertemuan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers terhadap proses penegakan hukum.

Bekasi, Koranpelita.co  – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHP serta Pasal 263 KUHP lama yang telah bergulir sejak 2021 kembali menjadi sorotan.

Para pelapor mendatangi Polres Metro Bekasi untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum setelah hampir lima tahun berjalan. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Reskrim pada Selasa (3/3/2026).

Kapolres tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Wakasat Reskrim, Perida Apriani Sisera Panjaitan. Hadir pula penyidik Aipda Akhmad Rifai serta Kanit Harda AKP Ibnu Kamil.

Para pelapor, yakni Dalih, Amar, dan Suki, datang didampingi kuasa hukum mereka, Soni Chandra, S.H. dan Suratno, S.H. Dalam forum tersebut, mereka secara terbuka meminta kejelasan tahapan penyidikan yang telah berlangsung sejak 2021.

BACA JUGA:  Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan

“Kami datang untuk mempertanyakan progresnya. Hampir lima tahun bukan waktu yang singkat. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” ujar Soni Chandra kepada wartawan usai pertemuan.

Menanggapi hal itu, Perida menyampaikan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu satu minggu ke depan akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya,” ujar Perida.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin muncul persepsi bahwa perkara tersebut dibiarkan tanpa kejelasan.

“Semua administrasi dan tahapan penyidikan akan kami cek kembali bersama penyidik yang menangani. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pertamina EP Jambi Dorong Penganekaragaman Produk UMKN Lewat Pelatihan Dan Studi Banding

Kuasa hukum pelapor menegaskan pihaknya akan terus mengawal komitmen tersebut.

“Kami menghormati institusi kepolisian, tetapi profesionalitas dan transparansi adalah bagian dari tanggung jawab penegakan hukum. Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada perkembangan signifikan, kami akan mempertimbangkan langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” tegasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Ia menyatakan kehadirannya sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.

“Pers hadir untuk memastikan proses berjalan terbuka dan transparan. Kami tidak dalam posisi mengintervensi penyidikan, tetapi publik berhak mengetahui perkembangan perkara yang telah berjalan cukup lama,” ujarnya.

Para pelapor berharap komitmen evaluasi yang disampaikan jajaran Reskrim dapat segera direalisasikan, sehingga perkara yang telah lama bergulir itu memperoleh titik terang dan kepastian hukum. (D.Z).

BACA JUGA:  Pucak Tradisi Grebek Besar, Iring-Iringn Prajurit Masih Menjadi Favorit Warga