Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Pontianak hari ini melimpahkan berkas perkara enam tersangka pembobol bank milik pemerintah sebesar Rp2, 39 miliar terkait dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) priode 2023-2024 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo mengatakan pelimpahan berkas ke enam tersangka ke pengadilan dilakukan Tim JPU setelah belum lama ini menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap dua dari Tim penyidik.
“Tahap dua tersebut dilakukan setelah Tim JPU menyatakan berkas para tersangka sudah lengkap atau P21 baik secara formil maupun materiil,” tutur Agus kepada Koranpelita.co, Jumat (06/03/2026).
Agus menyebutkan selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan dari majelis hakim mengenai waktu sidang pertama yang akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap ke enamnya.
Adapun dari ke enam tersangka dua diantaranya dari bank milik pemerintah yaitu MFV dan CJ masing-masing selaku mantri. Kemudian RMN dan MNS sebagai perantara atau calo pengajuan kredit, serta dua lagi adalah oknum anggota Polresta Pontianak yakni MT dan W.
Sedang modusnya yaitu seolah-olah ada pengajuan kredit oleh 59 debitur melalui calo untuk mendapatkan KUR UMKM dari bank pemerintah yang juga diduga diilakukan dengan cara memanipulasi sejumlah dokumen guna memenuhi syarat mendapatkan kredit.
Selain itu setelah kredit yang diajukan cair ternyata tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal. Pinjaman kreditnya pun belakangan macet sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,39 miliar berdasarkan perhitungan BPK. (yadi)



