Kasus Korupsi Migor, PT Musim Mas Group Sudah Bayar Uang Pengganti Rp4,890 T

Jakarta, Koranpelita.co – Setelah PT Wilmar Group membayar keseluruhan uang pengganti sebesar Rp11,880 triliun sebagaimana putusan Mahkamah Agung terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada Januari 2021-Maret 2022 atau dikenal sebagai kasus minyak goreng.

Kini giliran PT Musim Mas Group yang dalam kasus yang sama dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,890 triliun juga sudah membayar keseluruhannya. Meskipun dlakukan dengan cara mengangsur atau tidak sekaligus.

Menurut Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksamimasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Andi Darmawangsa setelah pada November 2025 sempat menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,188 triliun, PT Musim Mas Group belum lama sudah membayar atau melunasi sisanya sebesar Rp3,7 triliun.

“Cuma saya tidak ingat waktu pelunasan sisanya. Tapi yang jelas mereka (PT Musim Mas Group) sudah melunasi sebelum masa tenggang waktu yang diberikan pada bulan Maret 2026 ini berakhir,” tutur Andi kepada Koranpelita.co, Selasa (03/03/2026).

BACA JUGA:  Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar

Karena, kata Andi, kalau sisanya tidak segera dilunasi maka terhadap aset-asetnya yang telah disita kejaksaan sebagai jaminannya akan segera dilelang guna menutupi kerugian keuangan negara.

“Jadi saat ini dari tiga group korporasi yang dihukum untuk membayar uang pengganti terkait kasus korupsi minyak goreng baru PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group yang sudah selesai secara keseluruhan, ” ujarnya.

Adapun, kata dia, untuk PT Permata Hijau Group belum dan janjinya segera akan melunasinya pada bulan Maret 2026 atau seperti tenggang waktu yang diberikan kepada PT Musim Mas Group.

Dia menyebutkan untuk PT Permata Hijau Group sisa uang pengganti yang harus dilunasi tinggal sebesar Rp274 miliar dari total uang pengganti sebesar Rp937 miliar yang menjadi kewajibannya.

“Mereka sebelumnya pada November 2025 sempat menitipkan juga uang pengganti sebesar Rp186 miliar dan kemudian mengangsur sebesar Rp477milir. Sehingga sisanya sebesar Rp274 miliar,” kata mantan Kajati Sulawesi Barat ini.

BACA JUGA:  Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar

Seperti diketahui ketiga group korporasi besar tersebut sebelumnya diadili dan dihukum untuk membayar uang pengganti setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusannya menyatakan perbuatan dari para terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana dkk merupakan aksi korporasi.

Sehingga majelis hakim memutuskan korporasi yang mendapat keuntungan ilegal dari pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana para terdakwa dilakukan para terdakwa perorangan.

Para terdakwa perorangan yang kemudian menjadi terpidana antara lain Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan Tim Asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Adapun dalam sidang kasus korupsi migor tersebut ketiga group korporasi yaitu PT Wilmar Grou, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group sempat diputus “onslag” oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Djuyamto.

BACA JUGA:  Alumni BEM Nusantara Matangkan Pelantikan Pengurus Besar

Namun belakangan putusan “onslag” diketahui dilatarbelakangi adanya dugaan suap atau gratifikasi puluhan miliar rupiah kepada majelis hakim dan sejumlah aparat pengadilan lainnya oleh pengacara ketiga group korporasi.

Kasus yang dibongkar jajaran pidana khusus Kejaksaan Agung dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansya tersebut hingga kini masih ada yang dalam tahap proses persidangan, sudah ada yang diputus serta sedang dalam upaya hukum.(yadi)