Koranpelita.co, Kabupaten BekasiKepala Desa Cijengkol A Saepulloh meminta warga yang mudik lebaran 2026 untuk melapor terlebih dahulu ke pengurus lingkungan sebelum meninggalkan rumah untuk mudik.
Dalam waktu dekat, Pemerintah Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi bakal mengeluarkan surat edaran kepada Ketua RT/RW untuk melakukan pendataan para pemudik.
“Minggu ini kita sudah harus mengeluarkan imbauan kepada Ketua RT seperti tahun lalu. Setiap warga yang ingin bepergian jauh atau mau mudik harus melaporkan ke Ketua RT,”kata Saepulloh, Rabu, 18 Maret 2026.
Jika Ketua RT mudik kata dia, warga bisa memberikan pemberitahuan kepada pengurus lingkungan dibawahnya atau tetangga sekitar. Hal ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan.
“Sehingga kita tahu warga masyarakat kita hari raya ini seberapa banyak mudik. Kita rasakan setiap hari raya itu sepi jalanan,”tuturnya.
Ia mengatakan Desa Cijengkol merupakan salah satu wilayah padat penduduk yang banyak terdiri dari perumahan. Nantinya pihak desa akan melakukan penguatan keamanan melalui linmas.



