
Cirebon, Koranpelita.co — Upaya pemerintah menyatukan data sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kembali menuai sorotan. Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai proses verifikasi di tingkat akar rumput belum berjalan optimal, terutama melalui forum musyawarah kelurahan (muskel).
Dalam rapat kerja bersama Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta perangkat wilayah, DPRD menemukan adanya celah antara data administratif dan realitas sosial masyarakat. Celah ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan.
Ketua Komisi III, Yusuf MPd, mengatakan bahwa DTSEN semestinya menjadi instrumen utama untuk membaca kondisi sosial ekonomi warga. Namun, fungsi tersebut akan melemah jika data yang digunakan tidak mencerminkan kondisi faktual.
“Kalau data tidak akurat, kebijakan yang dihasilkan juga akan bias. Ini bukan sekadar soal angka, tapi menyangkut keadilan sosial,” kata Yusuf dalam rapat tersebut.
Pemerintah pusat, kata dia, telah mengklasifikasikan masyarakat dalam 10 desil kesejahteraan. Sistem ini menuntut ketelitian tinggi dari pemerintah daerah dalam memastikan posisi setiap warga sesuai kondisi riilnya.
Di sinilah peran muskel menjadi krusial. Forum ini dirancang sebagai ruang partisipatif yang melibatkan RT, RW, dan aparat kelurahan dalam memverifikasi data berbasis by name by address. Namun dalam praktiknya, intensitas pelaksanaan yang minim membuat fungsi kontrol sosial tidak berjalan maksimal.
Anggota Komisi III, Umar Stanis Klau, menilai frekuensi muskel yang hanya dilakukan setahun sekali tidak cukup untuk mengikuti dinamika sosial masyarakat yang cepat berubah.
“Perubahan kondisi ekonomi bisa terjadi kapan saja. Kalau pembaruan data lambat, maka bantuan yang diberikan juga berisiko tidak tepat sasaran,” ujarnya.
Komisi III merekomendasikan agar muskel dilaksanakan secara berkala, minimal setiap tiga bulan. Bahkan, frekuensi bulanan dinilai lebih ideal agar proses evaluasi berjalan lebih responsif.
Rekomendasi tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pembaruan data sosial secara berkelanjutan.
Bagi DPRD, DTSEN bukan sekadar basis administratif, melainkan fondasi kebijakan publik. Ketika data keliru, bukan hanya bantuan yang meleset, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat tergerus. (D.Z).


