Jakarta, Koranpelita.co – Empat tersangka kasus narkotika akhirnya tidak jadi diadili. Setelah Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana menyetujui terhadap ketiganya untuk menjalani rehablitasi berdasarkan keadilan restoratif atau Restoratif Justice (RJ)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ada sejumlah alasan JAM Pidum sampai menyetujui ke empat tersangka yaitu Gufron, M Rahmani, Effendi dan Hamdanor untuk menjalani rehablitasi dari hasil ekspose atau gelar perkara yang dilaksanakan secara virtual pada hari ini.
“Antara lain berdasarkan hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif gunakan narkotika dan dari hasil penyidikan memakai metode know your suspect tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir,” tutur Anang dalam keterangannya, Jumat (06/03/2026).
Anang mengatakan juga para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berdasarkan hasil asesmen terpadu dikualifikasikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan atau penyalahguna narkotika.
“Para tersangka pun belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan pejabat atau lembaga berwenang,” ujarnya.
Dia menambahkan para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. “Sehingga dengan sejumlah alasan tersebut dari hasil ekspose hari ini permohonan untuk para tersangka menjalani rehablitasi disetujui,” ujarnya.
Selain itu, kata Anang, JAM Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani di tahap penuntutan diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dengan merujuk P edoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Adapun para tersangka yakni Gufron yang ditangani Kejari Manokwari sebelumnya disangka melanggar Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka M Rahmani alias Mani bin Zarkasi (Alm) dan Tersangka Efendi alias Nyamuk bin Nasrudin (Alm) yang ditangani Kejari Barito Kuala disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Kedua Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narktoika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sedangkan tersangka Hamdanor alias Hamdan bin Rafi’I yang ditangani Kejari Kabupaten Banjar disangka melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah ketentuan pidananya dalam Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yadi)



