Jakarta, Koranpelita.co – Meskipun pemerintah sudah delapan tahun mencabut dan mengakhiri perjanjian kegiatan penambangan batu bara, namun PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) tetap membandel dengan tetap menambang dan diduga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.
Akibat kegiatan ilegal tersebut Kejaksaan Agung yang membongkar dan mengusut melalui Tim penyidik pidana khusus jebloskan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta sejak Jumat (27/03/2026) malam setelah menetapkan sebagai tersangka dan menahannya.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya selama 20 hari ke depan setelah melalui Tim penyidik menemukan bukti yang cukup berdasarkan serangkaian hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Selain kegiatan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” tutur Syarief dalam keterangannya semalam.
Syariefmenyebutkan kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3714 K/30/MEM/2017 mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimanyan Tengah tertanggal 19 Oktober 2017.
Oknum Penyelenggara Negara
Sehingga, kata dia, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak menambang lagi batu bara di dalam wilayah PKP2B. “Namun tersangka ST melalui PT AKT dan pihak terafiliasi secara melawan hukum tetap menambang dan juga menjual hasilnya,” tutur dia.
Adapun, tuturnya, penjualan secara tidak sah dan juga melawan hukum sejak berakhirnya PKP2B pada 2017 sampai 2025 oleh PT AKT diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.
“Sehingga akibat perbuatan tersangka ST diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan Tim Auditor,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Dalam kasus ini tersangka ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 694 Jo Pasal 618 dan Jo 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



