Jambi, Koranpelita .co – Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi terus mengupayakan penyelesaian persoalan lahan masyarakat yang terdampak klaim aset Pertamina di kawasan Kenali Asam.
Sebagai tindak lanjut pembahasan sebelumnya, rombongan Pansus DPRD Kota Jambi bersama Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, pihak Pertamina Jambi serta KPKNL melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta, itu dipimpin Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Dr Purnama Tioria Sianturi dan turut dihadiri perwakilan PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti.
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, mengatakan pertemuan tersebut membahas persoalan tumpang tindih aset antara lahan warga dengan aset yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) milik Pertamina.
Persoalan itu berdampak terhadap ribuan bidang tanah masyarakat yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah dan mengalami hambatan administrasi pertanahan.
Data yang disampaikan dalam pembahasan menyebut terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik warga yang terdampak akibat klaim tersebut.
Kondisi itu memicu keresahan masyarakat lantaran status kepemilikan lahan menjadi tidak jelas dan sejumlah aktivitas administrasi pertanahan ikut terblokir.
Muhili menyebut DPRD Kota Jambi sebelumnya telah membentuk Pansus berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 tertanggal 31 Desember 2025 untuk mengkaji dan mencari solusi atas polemik tersebut.
Dalam audiensi itu, DJKN menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap data spasial lahan yang diklaim masuk aset eks Pertamina.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, Purnama Tioria Sianturi, menyampaikan apabila lahan masyarakat yang masuk zona merah tidak termasuk dalam data spasial aset eks Pertamina, maka lahan tersebut akan dikeluarkan dari status blokir.
“Jika di dalam peta merah itu tidak termasuk data spasial tanah eks Pertamina yang terdiri dari 78 SHGB, peta pembelian niam serta verponding dan jalur persil, maka akan dikeluarkan dari blokir zona merah,” ujar Purnama.
Selain itu, DJKN juga disebut akan segera membentuk tim teknis yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pertamina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga Forkopimda setempat guna melakukan validasi dan verifikasi lapangan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan pihaknya ingin memastikan tidak ada tindakan eksekusi terhadap lahan masyarakat selama proses penyelesaian masih berlangsung.
“Kami memastikan kepada DJKN dan Pertamina bahwa tidak ada eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai kekayaan negara. Hal itu ditegaskan langsung dalam diskusi tadi,” katanya.
Menurut Kemas Faried, DPRD juga mendorong percepatan pembentukan tim verifikasi agar kepastian hukum terhadap hak masyarakat segera diperoleh.
“Hasil diskusi ini nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan tertinggi untuk diambil kebijakan sesuai aturan yang berlaku dan diharapkan hak masyarakat bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhili Amin menilai hasil pertemuan dengan DJKN mulai mengerucut pada sejumlah rekomendasi penting terkait penyelesaian polemik zona merah.
Ia menyebut apabila nantinya ditemukan adanya kelebihan klaim aset negara berdasarkan hasil verifikasi, maka lahan tersebut berpeluang dilepaskan dari status BMN.
“Setelah ada verifikasi, jika ada kelebihan aset yang dimiliki DJKN sebagai barang milik negara, siap untuk dilepaskan. Nanti tim teknis akan dibentuk langsung oleh DJKN,” katanya. (Rizal).



