Cegah Digunakan Lagi Nambang Ilegal, Kejagung Sita Alat Berat-Kendaraan di Kasus Sumin Tan

Jakarta, Koranpelita.co – Cegah kemungkinan digunakan lagi berbuat kejahatan untuk menambang batu bara secara ilegal dan sebagai barang-bukti. Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus telah menyita sejumlah alat berat maupun kendaraan di lokasi penambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang telah dicabut izinnya.

Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan penyitaan barang-bukti lainnya oleh Tim penyidik saat menggeledah di 14 lokasi, dengan salah satunya tempat tinggal atau rumah tersangka Samin Tan sekaku Beneficial Owner PT AKT.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkapkan dari ke empat belas lokasi yang digeledah Tim penyidik sebanyak sepuluh lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, tiga lokasi di Kalimantan Tengah dan satu lokasi di Kalimantan Selatan.

“Adapun untuk sepuluh lokasi di DKI Jakarta dan Jawa Barat yang digeledah antara lain rumah tersangka ST dan rumah beberapa saksi. Kemudian kantor PT AKT dan PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT dan tersangka ST,” tutur Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Senin (30/03/2026).\

BACA JUGA:  PMJ Ungkap 141 Kasus Curanmor, IPW: Pengembalian Kepada para Korban agar Secepat Mungkin

Anang mengatakan untuk lokasi di Kalimantan Tengah yang digeledah kantor PT AKT, kantor KSOP dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. “Sedangkan yang di Kalimantan Selatan berlokasi di PT MCM,” tuturnya.

Dia menyebutkan dalam penggeledahan Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta perusahaan yang terafilitasi.

“Antara lain dokumen yang terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU, server dan uang tunai mata uang asing,” ucapnya seraya menyebutkan juga turut disita alat-alat berat dan kendaraan-kendaraan di lokasi penambangan.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan selaku Beneficial Owner PT AKT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada tahun 2016-2025.

BACA JUGA:  Pro Kontra UU Kepolisian yang Baru, IPW: Harus Dihormati dan Uji Melalui MK

Pasalnya PT AKT tetap membandel dengan tetap menambang batu bara secara ilegal di lahan tambangnya yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah untuk kemudian diduga menjual hasilnya memakai dokumen perizinan yang tidak sah.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan ST sebagai tersangka menyebutkan kasusnya berawal ketika pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimanyan Tengah tertanggal 19 Oktober 2017.

Sehingga, kata dia, seharusnya PT AKT tidak memiliki hak menambang lagi batu bara di dalam wilayah PKP2B. “Namun tersangka ST melalui PT AKT dan pihak terafiliasi secara melawan hukum tetap menambang dan juga menjual hasilnya,” tutur dia.

BACA JUGA:  Zona Megathrust yang Terlupakan

Adapun, tuturnya, penjualan  secara tidak sah dan juga melawan hukum sejak berakhirnya PKP2B pada 2017 sampai 2025 oleh PT AKT diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah dan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan.

“Akibat perbuatan tersangka ST diduga telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan Tim Auditor,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.(yadi)