‎Apakah Mungkin Berkas Perkara Bisa Dirubah Tanpa Petunjuk Jaksa?

Emrus Sihombing.

KORANPELITA.CO – Ramainya perbincangan di masyarakat polemik terkait kasus dugaan keaslian ijazah Jokowi (JKW). Sejumlah orang sudah menjadi tersangka. Dua diantaranya, telah menempuh restoratif justice (RJ). Satu orang lagi tampaknya menyusul yaitu, Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) memohon jalur RJ.

‎”Atas fenomena tersebut dan penanganan tahapan proses hukum memunculkan sejumlah pertanyaan kritis di dalam benak saya,” kata R. Emrus Sihombing Komunikolog Indonesia kepada koranpelita.co melalui sambungan teleponnya, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

‎Yang menjadi pertanyaan publik luas, diantaranya adalah :

Pertama, apakah memang bisa terjadi perubahan berkas perkara pada pasal 310 dan 311 KUHP (UU No. 1/ 1946) terhadap semua tersangka yang sudah dilimpahkan tahap satu kepada Jaksa berkas perkaranya tanpa petunjuk Jaksa? Jika berubah, bagaimana caranya? Jika tidak berubah, bagaimana RJ nya?

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri

Kedua, andaikanpun dimungkinkan bisa berubah, bisa memunculkan pertanyaan lanjutan, siapa yang berwenang merubah semua isi berkas perkara yang sudah dilengkapi dengan resume berkas perkara dan sudah melalui penelitian oleh Jaksa?

Ketiga, apakah mungkin seorang atau tim penyidik akan merubah berkas perkara tanpa petunjuk Jaksa?

Keempat, atau mungkinkah bisa terjadi bahwa Jaksa yang akan diberi petunjuk oleh penyidik?

Kelima, atau apakah ada ruang bagi Komisi III DPR-RI yang akan mengundang rapat dengar pendapat dengan Kapolri, Jaksa Agung dan Ketua MA untuk merevisi/merubah berkas perkara kepada semua (8 orang) tersangka yang sudah dikorting oleh RJ menjadi 5 tersangka?

Keenam. Pertanyaan terakhir, apakah RJ dapat menganulir jumlah tersangka dan merubah berkas perkara?

BACA JUGA:  Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung

‎Lanjut Emrus, menurut hemat saya (tentu mohon koreksian dari Teman-teman, terutama yang berprofesi penegak hukum di tanah air) bahwa jawabannya bisa jadi tidak bisa karena Pasal 79-84 KUHAP (UU No. 20/ 2025).

‎”Secara eksplisit hanya menyatakan apabila kesepakatan para pihak yaitu 4 pelapor dan 8 terlapor tercapai dalam tempo 7 hari dan ditandatangani para pelapor, para terlapor serta penyidik di kantor Polisi bukan di rumah pelapor atau di rumah terlapor, maka wajib dilakukan pencabutan Laporan Polisi (LP) oleh pelapor, kemudian penyidik membuat Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Dalam tempo maksimal 3 hari SP3 dan atau RJ wajib diberitahukan kepada Jaksa dan dimintakan penetapan pengadilan. Jadi RJ hanya diberi waktu 10 hari oleh KUHAP,” paparnya.

BACA JUGA:  Dukung B50 dan Ketahanan Pangan, PTPN IV PalmCo Perkuat PSR, Serap 1,73 Juta Ton TBS Petani

“Artinya, setelah RJ peristiwa yang diduga memenuhi unsur pidana Pasal 310 dan 311 KUHP berdasarkan LP JKW dan 3 orang lainnya dinyatakan “gugur” dalam tugas dan telah “dimakamkan” di tempat “peristirahatan terakhir” yaitu “Taman Bahagia” RJ. Sebab, bukankah proses RJ oleh UU hanya diberi waktu maksimal 10 hari dan tidak ada RJ dua kali?,” tandasnya. (red)