Waspadai Penipuan, Kejagung: Laporkan “Ordal’ Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS Kejaksaan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Biro Kepegawaian mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dan jangan terkecoh dengan oknum atau pihak mengaku sebagai orang dalam (Ordal) yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan tahun 2026.

“Imbauan ini sangat penting bagi seluruh masyarakat dan terutama yang berminat mengikuti proses rekrutmen CPNS Kejaksaan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya Kamis (05/02/2026).

Anang mengatakan imbauan yang dilakukan Kejaksaan tersebut demi menjaga integritas, transparansi dan mencegah terjadinya praktik penipuan yang merugikan calon pendaftar.

“Karena seluruh proses seleksi CPNS Kejaksaan dilakukan secara transparan, akuntabel dan bebas biaya. Jadi abaikan tawaran bantuan dengan imbalan uang atau dalam bentuk apapun,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kejagung Bakal "Pelototi" Proyek Koperasi Desa - Kelurahan Merah Putih Senilai Rp251 T

Dia pun menegaskan Kejaksaan tidak bertanggung-jawab terhadap kerugian yang dialami pelamar akibat praktik penipuan oleh pihak luar. “Adapun informasi hanya melalui saluran resmi guna menghindari disinformasi atau berita bohong (hoax),” ucapnya.

Anang menuturkan seluruh informasi mengenai persyaratan, formasi, jadwal, hingga pengumuman hasil seleksi hanya akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi, yaitu:Website Rekrutmen:https://rekrutmen.kejaksaan.go.id/Instagram Resmi:@biropegkejaksaan

“Karena itu kami meminta masyarakat untuk mandiri dan percaya pada kemampuan diri sendiri. Masuk menjadi insan Adhyaksa hanya dapat dicapai melalui jalur prestasi dan kemampuan murni sesuai standar yang ditetapkan,” tegasnya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi informasi yang tidak berasal dari kanal resmi Kejaksaan. “Jika menemukan adanya indikasi penipuan atau oknum yang menjanjikan kelulusan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan RI yakni Contact Center Halo Jaksa dengan Nomor Pengaduan 150227 atau e-mail humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.”(yadi)

BACA JUGA:  Kejagung Bakal "Pelototi" Proyek Koperasi Desa - Kelurahan Merah Putih Senilai Rp251 T

.