Jakarta, Koranpelita.co – Pasca terbitnya “Red Notice” dari Interpol yang berpusat di Kota Lyon Prancis, Kejaksaan Agung akan melakukan sejumlah langkah untuk dapat memulangkan Muhammad Riza Chalid ke Indonesia dari negara yang selama ini diduga menjadi tempat persembunyiannya.
“Karena dengan terbitnya red notice dari Interpol, tidak serta merta juga membuat kita langsung bisa menangkapnya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (03/02/2026).
Anang beralasan MRC berada di negara lain yang memiliki kedaulatan hukum maupun sistem hukum yang berbeda serta kepentingan nasional masing-masing, sehingga perlu dilakukan beberapa pendekatan termasuk diplomasi hukum.
Masalahnya, kata Anang, adanya red notice juga bukan menjadi sebuah kewajiban bagi negara anggota Interpol memberitahukan keberadaan seorang buronan dari negara lain jika ada di negaranya. “Jadi red notice tidak terlalu mengikat dan sifatnya sukarela,” ujarnya.
Dia menyebutkan kecuali jika negara-negara anggota Interpol tersebut beritikad baik tentu akan memberitahu keberadaan buronan jika ada di negaranya. “Sehingga kita menunggu itikad baik mereka yang tentunya nanti akan diinfokan kepada pihak Indonesia melalui NCB.”
“Yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satuan kerja terkait,” ucapnya seraya menyebutkan terbitnya red notice yang telah disebar ke 196 negara anggota Interpol akan membatasi ruang gerak Riza Chalid.
“Karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol. Apalagi kita sudah mencabut paspornya,” ucapnya seraya menyebutkan Kejagung sebelumnya pada 2 Februari 2026 telah menerima pemberitahuan dari pihak NCB kalau permohonan red notice terhadap MRC sudah di-approve oleh Interpol.
Namun demikian, kata dia, dengan terbitnya “red notice” ada dua cara untuk dapat memulangkannya MRC ke Indonesia. “Yaitu melalui sistem deportasi dan dengan ekstradisi,” kata mantan Kajari Jakarta Selatan ini.
Seperti diketahui Riza Chalid selaku beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan PT Orbit Terminal Merak (OTM) merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung sejak 10 Juli 2025.(yadi)
- Kasus Oknum di Kemenkumham, Pengamat: Kejati DKI Jangan Tutupi Publik Bisa Curiga Adanya “Hengky Pengky” - 19/06/2026
- Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan - 17/06/2026
- MAKI Desak Kejati DKJ Jelaskan Kelanjutan Pengusutan Oknum Pejabat Kemenkumham Diduga Memeras - 17/06/2026



