Pulihkan Kerugian Negara, Kejagung Pastikan Lacak dan Sita Aset Para Tersangka Kasus POME

LACAK-SITA ASET: Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi saat memberikan keterangan soal penetapan 11 tersangka kasus POME dan rencana lacak dan sita aset para tersangka.(foto/yadi/koranpelita.co) .

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan akan segera lacak dan sita aset-aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi terkait ekspor crude palm oil (CPO) dengan merekayasa sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah minyak sawit periode tahun 2022–2024.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan upaya paksa tersebut akan dilakukan pihaknya melalui Tim penyidik dalam rangka memulihkan dan mengembalikan kerugian negara yang cukup besar terkait kasus POME.

“Sekarang belum, karena baru saja penetapan tersangka. Setelah ini pasti kita lacak aset-asetnya dan (jika ditemukan) kita akan blokir dan sita,” tutur Syarief menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Lobbi gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (10/02/2026) malam.

BACA JUGA:  Mengapa Dwi Soetjipto Tak Dihadirkan di Sidang Kasus LNG Pertamina-CCL?

Syarief pun  mengungkapkan sambil menunggu perhitungan resmi dari Tim Auditor, untuk dugaan jumlah kerugian negara berdasarkan perhitungan sementara dari Tim penyidik diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.

“Tapi itu baru jumlah kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi dari kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.

Adapun Kejaksaan Agung dalam kasus POME telah menetapkan 11  tersangka dengan tiga diantaranya merupakan aparat sipil negara (ASN) yaitu dua dari Ditjen Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan dan satu dari Kementerian Perindustrian.

Dua tersangka dari Bea dan Cukai yaitu FJR mantan Direktur Teknis Kepabeanan dan sejak tahun 2024 menjabat Kepala Kantor Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT. Serta MZ pegawai Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

BACA JUGA:  Satuan Reserse Kriminal Polrestro Tangerang Kota Bongkar Komplotan Curanmor Lintas Tangerang

Sedangkan dari Kementerian Perindustrian yaitu tersangka LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Sementara delapan tersangka dari pihak swasta antara lain ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS, ERW selaku Direktur PT BMM, FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP, dan RND selaku Direktur PT PAJ.

Selain itu TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International, VNR selaku Direktur PT SIP, RBN selaku Direktur PT CKK dan YSR selaku Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

BACA JUGA:  Skandal Perselingkuhan di PDAM Brebes, Kepala Unit Diduga Mesra dengan ART Sendiri

Para tersangka pun semalam langsung  dijebloskan ke rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung Jakarta.(yadi)