Toboali, Koranpelita.co – Setelah melakukan serangkaian penyidikan melalui penyidik pidana khusus dan berdasarkan hasil pengembangan fakta persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola Timah periode 2015-2022 dengan terpidana Harvei Moeis Cs yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kejaksaan Negeri Bangka Selatan di bawah komando Sabrul Iman selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) pada Rabu (18/02/2026) kemarin menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,1 triliun.
“Para tersangka selanjutnya kita tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 18 Februari hingga 9 Maret 2026,” tutur Sabrul kepada wartawan Rabu (18/02/2026) malam.
Sabrul menuturkan dari 10 tersangka dua diantaranya dari PT Timah yaitu tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012-2016 dan tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017.
Adapun, kata dia, delapan lainnya dari swasta. Mereka Yaitu tersangka KEB (Direktur CV TJ), HAR (Direktur CV SR BB), ASP (Direktur PT IA), SC (Direktur PT UMB), HEN (Direktur CV BT), HZ (Direktur PT BB), YUS (Direktur CV CJ) dan UH (Direktur UJM).
Dia menyebutkan penetapan ke 10 orang sebagai tersangka setelah pihaknya melalui Tim Penyidik memperoleh bukti yang cukup dari hasil penyidikan dan berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus tata kelola timah dengan terpidana Harvei Moeis Cs.
“Fakta tersebut antara lain beberapa perusahaan smelter swasta yaitu PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah Tbk,” ujarnya.
Tanpa Persetujuan Menteri ESDM
Modusnya, ungkap dia, mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta beberapa perusahaan atau mitra usaha yang terafiliasi dengan kelima perusahaan smelter untuk diberikan legalitas berupa Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di Wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Tujuannya untuk memenuhi produksi smelter swasta dari hasil produksi Mitra Usaha di Wilayah IUP PT Timah secara melawan hukum,” ujarnya seraya menyebutkan dari hasil penyidikan didapati PT Timah sejak tahun 2015 hingga 2022 melegalisasi penambangan maupun pembelian biji timah.
“Dengan menerbitkan SP dan SPK kepada beberapa mitra usaha secara melawan hukum. Karena tidak sesuai persyaratan yang salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM,” ucap Sabrul yang akan segera mutasi sebagai Kajari Magetan, Jawa Timur.
Dia menyebutkan setelah itu mitra usaha menambang biji timah di wilayah IUP PT Timah dan mengepul biji timah dari penambangan ilegal untuk diperjual belikan ke PT Timah secara melawan hukum berdasarkan Ton/SN dan bukan berdasarkan imbal jasa dari volume kegiatan pekerjaan maupun jasa waktu pekerjaan.
“Padahal mitra usaha hanya dapat melakukan kegiatan Jasa Pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” katanya seraya menyebutkan setelah PT Timah dapat biji timah kemudian biji timah diberikan ke smelter swasta sebagaimana kesepakatan awal terpidana Mochtar Riza Pahlevi dengan terpidana Harvey Moeis dan memperoleh Fee sebesar 500 sampai 750 dolar AS per ton yang dibungkus dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR).
“Sementara program kemitraan tersebut sebenarnya dirancang untuk tidak menggantikan peran PT Timah untuk menambang. Melainkan sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dengan melakukan kegiatan Jasa Pertambangan dan mendapatkan Imbal Jasa,” tuturnya.
Adapun kerugian keuangan negara dari Laporan Hasil Audit Perhitungan BPKP Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 dan Pemeriksaan Ahli Auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026 yaitu sebesar Rp.4,1 triliun lebih.
Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 20 huruf c KUHP.(yadi)



