
Bekasi, Koranpelita.co – Proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (18/02/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Dengan demikian, kewenangan penahanan dan proses penuntutan selanjutnya berada di tangan jaksa penuntut umum.
Dua tersangka berinisial K (49) dan N.Y. (52) diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.117.660.158.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan 36 item barang bukti. Di antaranya dokumen pencairan hibah, proposal dan laporan pertanggungjawaban anggaran, dokumen transaksi perbankan, dokumen pembelian kendaraan, hingga uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Agustus 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, kedua tersangka resmi ditetapkan pada November 2025. Penyidik menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang semestinya diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan atlet difabel di Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi, terlebih yang menyangkut dana publik untuk sektor olahraga dan pembinaan atlet.
“Setiap rupiah anggaran negara harus dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen menindak tegas penyalahgunaan dana publik,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dana hibah, terutama yang ditujukan bagi organisasi olahraga difabel, bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan amanah publik yang menyangkut hak pembinaan atlet dan kepercayaan masyarakat.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penggunaan anggaran publik serta melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110, layanan SPKT 24 jam di 0852-1203-3711, maupun layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres) di 0813-8399-0086.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum berlanjut ke meja hijau. Publik kini menanti pembuktian di persidangan: apakah kerugian negara Rp7,1 miliar benar terjadi dan siapa saja yang harus bertanggung jawab secara hukum. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. D.Z).
- Pelantikan Pengurus DPC KWRI Kota Cilegon, Kota Serang, dan Kabupaten Serang periode 2026 s/d 2029 - 10/06/2026
- Wabup Katamso Dorong Pengembangan Usaha Berbasis Mangrove, Fokus Pada Pemberdayaan Masyarakat Pesisir - 10/06/2026
- Sekda Hermansyah Resmikan Peletakan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Dorong Penguatan Karakter Religius Siswa - 10/06/2026


