Jakarta, Koranpelita.co -Kejaksaan Agung bakal menerima sisa uang pengganti kasus korupsi minyak goreng (migor) dari sejumlah terpidana korporasi group PT Musim Mas dan group PT Permata Hijau total sebesar Rp4,4 triliun lebih pada bulan Maret 2026.
“Karena sesuai perjanjian kedua group korporasi diberikan waktu untuk melunasi sisa pembayaran uang pengganti pada Maret 2026,” tutur Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksamimasi (Uheksi) pada JAM Pidsus Andi Darmawangsa saat dikonfirmasi Koranpelita.co di Kejaksaan Agung, Jakarta Jumat (20/02/2026) sore.
Andi mengakui kedua group korporasi sebelumnya menyatakan siap membayar uang pengganti sebagaimana diputus Mahkamah Agung masing-masing sebesar Rp4,890 triliun untuk group PT Musim Mas dan sebesar Rp937 miliar untuk group PT Permata Hijau dengan cara mengangsur .
“Alasannya kalau langsung seluruhnya khawatir mengganggu cash flow atau arus kas kedua group korporasi,” ujar Andi seraya menyebutkan sebagai jaminan pihaknya menyita uang titipan sebesar Rp1,37 triliun yang diserahkan kedua group korporasi pada November tahun 2025 dan juga aset-asetnya.
Uang titipan tersebut antara lain dari group PT Musim Mas sebesar Rp1,188 triliun lebih sehingga sisanya sebesar Rp3,7 triliun lebih dan dari group PT Permata Hijau sebesar Rp186 miliar lebih sehingga sisanya sebesar Rp751 miliar. Jika ditotal sisa uang pengganti yang harus dibayar kedua group korporasi sebesar Rp4,4 triliun lebih.
“Tapi jika tidak dibayar maka aset-asetnya akan kita lelang untuk menutupi kerugian keuangan negara,” ujar Andi seraya menyebutkan kerugian keuangan negara kasus migor sebenarnya mencapai Rp17,7 triliun lebih. “Tapi sebagian sudah dibayar sejumlah terpidana korporasi dari group PT Wilmar yang nenjadi kewajibannya sebesar Rp11,880 triliun lebih,” kata mantan Kajati Sulawesi Barat ini.
Seperti diketahui diadili dan dihukumnya ketiga group korporasi tersebut tidak terlepas dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap para terdakwa perorangan yang kini berstatus terpidana kasus korupsi migor yakni Indrasari Wisnu Wardhana dkk.
Adapun putusannya bahwa perbuatan para terpidana merupakan aksi dari korporasi. Sehingga korporasi yang mendapat keuntungan ilegal harus bertanggung-jawab memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukan terpidana Indrasari dkk.
Namun persidangan kasus korupsi migor dari ketiga group korporasi justru sangat menghebohkan. Karena sempat diputus “onslag” oleh majelis hakim diketuai Djuyamto. Belakangan putusan tersebut diketahui dilatar- belakangi adanya dugaan suap atau gratifikasi puluhan miliar rupiah kepada majelis hakim dan sejumlah aparat pengadilan lainnya oleh pengacara ketiga group korporasi.
Kasus yang dibongkar jajaran pidana khusus Kejaksaan Agung dibawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansya tersebut hingga kini masih ada yang dalam tahap proses persidangan, sudah ada yang diputus serta sedang dalam upaya hukum.(yadi)



