Kejagung Bakal “Pelototi” Proyek Koperasi Desa – Kelurahan Merah Putih Senilai Rp251 T

Jakarta, Koranpelita.co–  Kejaksaan Agung melalui Tim dari Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada JAM Intelijen bakal “pelototi” atau awasi dan amankan proyek Koperasi Desa- Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih di seluruh Indonesia yang menelan anggaran total sebesar Rp251 triliun lebih.

“Karena proyek ini sangat strategis berpijak pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan fisik dan pembentukan koperasi di tingkat desa,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris JAM Intelijen Sarjono Turin mewakili JAM Intelijen di acara penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Proyek Kopdeskel Merah Putih di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (05/02/2026)

BACA JUGA:  Waspadai Penipuan, Kejagung: Laporkan "Ordal' Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS Kejaksaan

Turin mengatakan fokus pengawasan dan pengamanan yang dilakukan Tim PPS mencakup pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan Kopdeskel. “Serta mengatasi hambatan birokratis yang dipicu tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah,” katanya.

Turin menyebutkan Tim PPS juga mewaspadai tantangan logistik di daerah terpencil serta potensi kendala administrasi karena penggunaan pola swakelola tipe II dalam pembangunannya

Dibagian lain dia pun mengingatkan dengan besarnya nilai anggaran maka sangat penting komitmen dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Implementasi pengamanan ini dirancang untuk memitigasi berbagai potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang mungkin muncul selama pelaksanaan,” tuturnya.

BACA JUGA:  Waspadai Penipuan, Kejagung: Laporkan "Ordal' Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS Kejaksaan

Namun Turin mengingatkan pengamanan proyek tidak dimaksudkan untuk melegalkan pelanggaran hukum. “Jika di kemudian hari ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, maka pihak yang terlibat tetap harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai aturan perundang-undangan.”

Dia pun berharap sinergi yang kuat antara Kejaksaan, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pelaksana seperti PT Agrinas Pangan Nusantara dapat memastikan proyek berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan proyek ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas,” ucap mantan Kajati Sumatera Selatan ini.

Sementara Direktur IV (PPS) Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya mengungkapkan proyek berskala nasional ini mencakup 83.762 desa dan kelurahan yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar rupiah untuk setiap desa.

BACA JUGA:  Waspadai Penipuan, Kejagung: Laporkan "Ordal' Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS Kejaksaan

“Sehingga total nilai pengamanan yang dilakukan Kejaksaan mencapai angka yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp251 triliun lebih,” ucap mantan Wakajati Jawa Timur ini. (yadi)