Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali meminta seluruh satuan kerja untuk secara konsisten mempublikasikan capaian kinerja kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Selain itu Jaksa Agung tidak lupa mengingatkan seluruh Insan Adhyaksa dimanapun bertugas untuk senantiasa menjunjung tinggi marwah Kejaksaan dalam setiap ucapan dan tindakan.
“Tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang atau penyalahgunaan wewenang. Setiap pimpinan satuan kerja harus memastikan pengawasan melekat berjalan efektif,” tegas Jaksa Agung diwakili Plt Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dalam sambutannya saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) tahun 2026 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakrta, Kamis (15/01/2026).
Dia menyebutkan terkait hasil dari rakernas yang berlangsung secara daring selama tiga hari akan dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2026 sebagai landasan operasionalnya.
“Karena itu saya meminta seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh dan melaksanakan secara konsisten, setiap ketentuan dan poin yang tertuang dalam instruksi tersebut,” ujarnya.
Jaksa Agung menyebutkan juga meski rakernas kali ini diselenggarakan secara daring demi semangat adaptasi dan efisien, esensi dan semangat kolektif untuk menyelaraskan langkah memperkuat strategi institusi tidak berkurang.
“Output dari Rakernas dirancang untuk mendukung target jangka panjang mewujudkan Indonesia Emas 2045 dan sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional Asta Cita,” ujarnya
Adapun Rakernas tahun ini menghasilkan sejumlah butir rekomendasi penting, di antaranya:
– Menetapkan laporan tahunan Kejaksaan RI Tahun 2025 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahun berikutnya;
– Menetapkan dokumen usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2027 sebesar Rp43.646.627.578.000;
– Menyusun peraturan untuk mendukung Penguatan SDM dan Pengawasan;
– Pembentukan Adhyaksa Chambers sebagai lembaga arbitrase, serta menyusun relugasi terkait penyesuaian tugas dan wewenang Kejaksaan mengenai penerimaan PNBP yang berasal dari denda administrasi di bidang kehutanan
– Transformasi Digital dengan optimalisasi pembangunan Big Data Intelijen Kejaksaan sebagai pendukung pelaksanaan tugas.
Selain itu Jaksa Agung menginstruksikan lima program kerja prioritas yang harus segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran:
- Pembangunan pola manajemen dan standarisasi SDM yang berdampak pada pengembangan institusi.
- Mewujudkan akuntabilitas dan integritas aparatur melalui optimalisasi fungsi pengawasan profesional.
- Pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru.
- Implementasi konsep Advocaat Generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel.
- Pelaksanaan arahan direktif Presiden terkait penegakan hukum untuk kesejahteraan masyarakat.(yadi)



