Pontianak, Koranpelita.co – Mantan Wakil Bupati Sintang AS salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkab Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra tahun 2017- 2019 segera diadili di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat.
Setelah Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkan kasusnya hari ini menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti (tahap dua) dari Tim penyidik pidana khusus Kejati Kalimantan Barat di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sintang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Emilwan Ridwan ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilaksanakan tahap dua kasus dugaan korupsi pemberian dana hibah oleh Pemkab Sintang kepada GKE Petra dengan tersangka AS.
“Tahap dua tersebut sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) oleh Tim JPU baik secara formil maupun materil,” tutur Emilwan, Kamis (29/01/2026).
Adapun setelah tahap dua tersangka AS tetap dilakukan penahanan oleh Tim JPU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan di persidangan.
Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menambahkan pelaksanaan tahap dua merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap kasus korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan juga akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya terkait kasus yang tidak hanya menjerat tersangka AS.
Tapi juga tersangka HN selalu Seksi Pelaksana Pembangunan Gereja GKE Petra, dan tersangka RG selaku Koordinator Tenaga Teknis Pembangunan yang diduga terlibat melakukan penyimpangan dana hibah.
Adapun kasusnya berawal ketika Gereja GKE Petra pada 2017 mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemkab Sintang untuk pembangunan Gereja sebesar Rp5 miliar dan pada tahun 2019 sebesar Rp3 miliar.
Wayan menyebutkan pada tahun 2017 dalam pelaksanaan pembangunannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan pada tahun 2019 dibuat laporan pertanggung-jawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019.
“Padahal pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena sudah selesai pada tahun 2018. Sehingga diduga merugikan negara sebesar Rp3 miliar sebagaimana laporan hasil pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar.,” ujarnya.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



