Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) belum lama ini memeriksa mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rijani Tirtoso Bondan sebagai salah satu saksi skandal korupsi sebesar Rp919 miliar terkait pembiayaan atau kredit ekspor dari LPEI kepada PT Tebo Indah (TI).
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DK Jakarta Nauli Rahim Siregar terhadap yang bersangkutan pihaknya tidak menutup kemungkinan bisa saja suatu waktu untuk memanggil maupun memeriksanya kembali.
“Jika memang masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan. Bisa saja kita panggil dan periksa kembali,” tutur Nauli kepada wartawan yang menemuinya sesaat sebelum meninggalkan gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (09/01/2026) malam.
Namun Nauli kembali menyatakan tidak mengetahui materi pemeriksaan terhadap saksi RTB. Begitupun saat ditanya kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI.
“Saya kan orang baru. Baca berkas saja belum. Hanya tahunya kasus LPEI yang terkait masalah pembiayaan. Jadi secara detil belum tahu materinya. Coba tanyakan kepada Kasi Penyidikan” ujar mantan Kajari Makassar, Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui Kejati DKJ melalui Tim penyidik pada Senin (05/01/2026) lalu memeriksa mantan Direktur LPEI yakni saksi Rijani yang diduga berkaitan dengan kebijakannya yang pernah diambil saksi terkait pembatalan homologasi.
Selain pengajuan pailit terhadap PT TI yang masih beroperasi dan dinilai memiliki potensi pemulihan. Serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin pembiayaan awal yang diduga berkontribusi besar terhadap membengkaknya potensi kerugian negara.
Rijani yang sempat ditemui wartawan sebelum pemeriksaan enggan berbicara banyak ketika ditanya terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya. “Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” kata Rijani yang sempat berkilah kedatangannya bukan untuk diperiksa tapi silahturahmi.
Adapun Kejati DKJ dalam kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya sejak 22 Oktober 2025.
Ketiga tersangka tersebut yaitu tersangka DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, tersangka RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI dan tersangka LR selaku Direktur PT TI.(yadi)
- Lantik Tiga Kajari, Kajati Jabar: Jaga Integritas Personil dan Hindari Penyalahgunaan Kewenangan - 12/01/2026
- Skandal Korupsi Rp919 M, Kejati DKJ Bisa Panggil dan Periksa Kembali Mantan Direktur Eksekutif LPEI - 10/01/2026
- Komjak akan Berikan Penghargaan kepada Insan Adhyaksa Berprestasi - 08/01/2026



