Jakarta, Koranpelita.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk pemerintah dan dikomandoi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tidak akan melonggarkan pengawasan di tahun 2026.
“Bahkan akan terus melanjutkan penertiban dari segala bentuk kegiatan ilegal, baik perkebunan sawit maupun pertambangan dengan tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/01/2025).
Barita pun menegaskan Satgas PKH bakal mengambil langkah hukum yang lebih progresif terhadap perusahaan sawit dan tambang yang masih keberatan, tidak hadir saat dipanggil atau masih beraktivitas secara ilegal atau tanpa izin di kawasan hutan.
“Guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga,” ujar Barita seusai mengikuti rapat koordinasi Tim Satgas PKH terkait capaian kinerja tahun 2025 dan rencana kerja tahun 2026 di kantor pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Rakor dihadiri Kepala BPKP M Yusuf Ateh, Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, Wakil Ketua Pelaksana Tugas I yakni Kasum TNI Letjen TNI Richard T. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II yakni Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono dan pejabat Kementerian Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dia menyebutkan terkait capaian kinerja pada tahun 2025, Satgas PKH berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar. Diantaranya dari sektor sawit melalui Satgas Garuda dengan total penguasaan lahan seluas 4,09 juta hektar.
Dari jumlah tersebut sebanyak 2,47 juta hektar diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN serta Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. “Selebihnya seluas 1,61 juta hektar sedang dalam proses verifikasi,” tuturnya.
“Sementara dari sektor Tambang melalui Satgas Halilintar berhasil menguasai kembali lahan seluas 8.822,26 hektar dari 75 perusahaan, yang mencakup komoditas nikel, batubara, pasir kuarsa hingga kapur/gamping,” ujarnya.
Dia menambahkan Satgas PKH juga mendorong realisasi pendapatan negara melalui denda administratif dan pajak selain melalukan penertiban terhadap lahan usaha dari usaha sawit dan tambang illegal.
Dimana, tuturnya, untuk denda administrasi sebesar Rp5,2 triliun telah dibayar pelaku usaha sawit dan tambang dengan potensi tambahan sebesar Rp4,1 triliun dari perusahaan yang sudah menyatakan siap bayar.
“Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dipanggil sebanyak 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal,” ujar Barita.
Sementara, katanya, lagi dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil sebanyak d73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir dan 2 perusahaan meminta reschedule.
“Tindak lanjut Satgas juga berkontribusi pada tambahan penerimaan pajak sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak,” ujar mantan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI ini.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



