Pemerintah Cabut SHGU PT SGC yang Diduga Terbit di Tanah Milik TNI AU

Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah secara resmi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Sweet Indonesia Lampung (SIL) dan kawan-kawan seluas 85.244,925 hektar yang berlokasi di Lampung.

Pencabutan SHGU enam perusahaan dari PT Sugar Group Companies (SGC) itu dilakukan pemerintah karena diduga terbit di atas tanah milik negara yaitu Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI AU berdasarkan hasil temuan dan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2019 dan 2022.

“Adapun hasil temuan dan LHP BPK menyebutkan adanya sertifikat HGU atas nama PT SIL dan kawan-kawan berada di tanah milik negara yaitu Kementerian Pertahanan Cq TNI AU,” ungkap Menteri ATR/Kelapa BPN Nusron Wahid kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/01/2026).

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Kehadiran Nusron di Kejaksaan Agung dalam rangka menghadiri rapat koordinasi dengan intansi terkait untuk membahas hasil temuan dan laporan hasil BPK menyangkut tanah milik TNI AU yang dimanfaatkan sebagai Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung,

Menurut Nusron dari hasil rakor para peserta sepakat menyatakan tanah tersebut milik TNI AU dan mencabut sertifikat HGU dari PT SGC. “Terhadap adanya tanaman tebu dan pabrik gula di atasnya akan diserahkan selanjutnya kepada yang berhak,” ucapnya.

Dia menyebutkan untuk selanjutnya setelah pencabutan akan ada langkah-langkah bersifat persuasif dan langkah-langkah bersifat fisik yang akan dilaksanakan TNI AU. Termasuk, kata dia, tindakan-tindakan administrasi oleh TNI AU  dengan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenham Cq TNI AU.

BACA JUGA:  Ketum ASPRINDO: Sabang Bisa Menjadi Hub Industri Seperti Singapura 

Nusron mengatakan juga terkait pencabutan sertifikat HGU tersebut pihaknya siap mengantisipasi keberatan PT SIL group. “Karena sebelumnya mereka juga sudah melayangkan surat keberatan setelah kita mengirim surat peringatan dan surat untuk melakukan pembicaraan dengan mereka.”

Adapun, kata dia, nilai total tanah seluas 85.244,925 hektar yang terdiri dari 27 bidang HGU berdasarkan LHP BPK sekitar Rp14,5 triliun. “Diantaranya ada beberapa bidang yang belum selesai masa berlaku HGU nya dan ada yang selesa kemudian diperpanjang.”

Nusron pun menegaskan terkait ada tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan HGU PT SIL di atas milik TNI AU pihaknya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menangani. “Masalahnya kasus ini selain sudah ditangani Kejagung juga oleh KPK.”(yadi)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan