Keluar Tidak Lewat Jalur Tamu, Kejati DKJ Bantah Istimewakan Rijani Saksi Skandal Korupsi LPEI Rp919 M

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta bantah istimewakan mantan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rijani Tirtoso Bondan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi skandal korupsi LPEI senilai Rp919 miliar pada Senin (05/01/2026) malam.

Pasalnya Rijani diduga keluar dan pulang dari kantor Kejati DKJ dengan menggunakan pintu lain sebagai akses keluar, dan bukan dari jalur pintu keluar masuk khusus tamu dengan tujuan menghindari para wartawan yang menunggunya.

“Nggak benar itu. Karena kita tidak pernah memberikan keistimewaan kepada siapapun tamu termasuk terhadap saksi yang sedang diperiksa di Kejati,” tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kasipenkum Kejati DKJ Rans Fizmy Pasaribu saat dikonfirmasi Koranpelita.co, Selasa (06/01/2026) sore.

Rans menyebutkan untuk masuk dan keluar bagi para tamu atau pun saksi yang dipanggil untuk diperiksa tetap harus menggunakan jalur khusus tamu Kejati. “Jadi tidak bisa dan tidak boleh menggunakan pintu lain untuk keluar masuk,” tuturnya.

Dia pun menyatakan tidak tahu kalau pada hari Senin kemarin ada pemeriksaan yang dilakukan penyidik pidana khusus terhadap saksi kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indah.

“Saya tidak tahu sama sekali dan tidak tahu siapa saksi yang diperiksa. Karena tidak diinformasikan bidang pidsus kalau sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi kasus LPEI pada hari itu,” ujarnya.

                                                                            Datang Untuk Silahturahmi

Seperti diketahui Kejati DKJ mememeriksa Rijani sebagai saksi pada hari Senin lalu. Namun Rijani yang sempat ditemui wartawan sebelum pemeriksaan enggan berbicara banyak saat ditanya terkait pemeriksaan dirinya.

“Nanti saja ya kalau sudah selesai pemeriksaan. Karena kalau saya ngomong sekarang nanti energi saya habis,” kata Rijani. Dia pun berkilah kedatangannya bukan untuk diperiksa tapi silahturahmi.

Namun setelah diperiksa hampir tujuh jam sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 18.00 WIB, Rijani justru menghindari wartawan. Dia diduga keluar dan pulang dari Kejati secara diam-diam melalui pintu lain tidak melalui jalur khusus tamu di samping meja petugas PTSP.

Sementara Aspidsus Kejati DK Jakarta Nauli Rahim Siregar saat ditemui wartawan di Kejati, Senin (05/01/2025) malam membenarkan pihaknya melalui tim penyidik memeriksa saksi RTB selaku mantan Direktur Eksekutif LPEI.

Namun Nauli mengaku tidak tahu menyangkut materi pemeriksaan terhadap saksi, termasuk apakah terkait dengan kebijakan yang pernah diambil saksi yaitu membatalkan homologasi.

Selain mengajukan pailit PT TI yang masih beroperasi serta memiliki potensi pemulihan, serta tidak ditagihnya Letter of Undertaking (LoU) dari korporasi penjamin terkait dengan pembiayaan awal. Sehingga diduga berkontribusi besar terhadap potensi kerugian negara.

“Saya tidak tahu, karena saya baru disini. Jadi kalau untuk materi pemeriksaan terhadap saksi silahkan tanya kepada Kasi Penyidikan ya,” kata Nauli yang baru menjabat Aspidsus Kejati DKJ setelah dilantik pada 17 Desember 2025.

Sementara Kejati DKJ dalam kasus pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT TI telah menetapkan tiga tersangka dan menahannya sejak 22 Oktober 2025. Ketiganya yaitu DW selaku Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, RW selalu Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI dan LR selaku Direktur PT TI.(yadi)