Kejari HSU Sukses Berkontribusi ke Negara Melalui Pemulihan Keuangan Negara-PNBP Rp820 Juta

Amuntai, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di bawah kepemimpinan Budi Triono yang baru dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri HSU pada 5 Januari 2026 langsung menunjukan kinerjanya dengan sukses berkontribusi kepada negara sebesar Rp820 juta lebih pada bulan Januari 2026.

Kontribusi tersebut antara lain berasal dari capaian kinerja bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melalui pemulihan keuangan negara serta bidang Pidana Umum (Pidum) melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Untuk pemulihan keuangan negara dari bidang pidsus melalui eksekusi uang pengganti sebesar Rp650 juta pada Rabu (28/01/2026) lalu terkait kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum (inkracht) sejak sepuluh tahun yang lalu,” tutur Budi kepada Koranpelita, Jumat (30/01/2026).

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan

Dia menyebutkan kasusnya terkait korupsi biaya transportasi pengangkutan batubara oleh PT Pos Amuntai tahun 2013 atas nama terpidana M Khairudin yang sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 240K/PID.SUS/2015 tanggal 23 November 2015 dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp917 juta lebih.

“Sebelumnya jaksa eksekutor Kejari HSU telah berhasil dua kali mengeksekusi uang pengganti yaitu sebesar Rp100 juta pada 24 Maret 2025 dan Rp50 juta pada 1 Oktober 2025,” tuturnya.

Sehingga, katanya, total uang pengganti yang telah dieksekusi sebesar Rp800 juta dengan sisa sebesar Rp117 juta lebih masih terus diupayakan penyelesaian oleh jaksa Eksekutor guna pemulihan kerugian keuangan negara.

Dia mengakui kasus tersebut merupakan tunggakan tahun 2014 dan terpidana sempat berstatus DPO sebelum berhasil ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali dan dieksekusi Jaksa Eksekutor pada 16 Februari 2025.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Lebih lanjut Budi menyampaikan juga keberhasilan pemulihan keuangan negara berasal dari bidang Datun melalui bantuan hukum litigasi kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Candi Agung Amuntai sebesar Rp152 juta lebih pada 9 Januari 2026.

“Keuangan negara tersebut berhasil dipulihkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari HSU melalui gugatan terhadap kredit macet nasabah PT BPR Candi Agung Amuntai atas nama Gusti M Yunan,” tuturnya.

Sementara bidang Pidum, ujar Budi, berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari penyetoran denda, uang Rampasan dan biaya perkara sebesar Rp17 juta lebih.

“Sehingga total capaian kinerja dari pemulihan keuangan negara dan PNBP pada bulan Januari 2026 sebesar Rp820 juta lebih,” ujar mantan Kasie Penyidikan pada bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta ini.

BACA JUGA:  Polda Banten Ucapkan Selamat HUT ke-74 Grup 1 Kopassus

Dia pun menegaskan menyongsong era baru penegakan hukum 2026 bersama jajarannya di Kejari HSU, Kalimantan Selatran berkomitmen siap memberikan kepastian hukum, melaksanakan kewenangan yang akuntabel dan penegakan hukum yang humanis.(yadi)