JAM Pidum: Transformasi Hukum Menuntut Analisis Mendalam dari JPU Terhadap Tujuan Pemidanaan

Jakarta, Koranpelita.co –  Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana mengatakan transformasi hukum pidana sebagai konsekuensi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berdampak langsung terhadap cara jaksa selaku penuntut umum (JPU) menyusun tuntutan pidana atau requisitor.

“Karena menuntut analis mendalam dari JPU terhadap tujuan dari pemidanaan dengan mengutamakan alternatif selain pidana penjara. Seperti pidana pengawasan atau pidana bersyarat,” tutur Asep saat menjadi nara sumber dalam Sarasehan bertajuk “Menyambut KUHP dan KUHAP Baru” yang diselenggarakan Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat (30/01/2026).

Asep pun menegaskan penentuan kualifikasi yuridis dalam surat dakwaan yang disusun JPU kini menjadi titik paling kritis yang tidak lagi sekadar mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Oleh karena itu, tuturnya, guna mendukung kelancaran masa transisi pemberlakuan aturan baru tersebut Kejaksaan Agung telah menerbitkan serangkaian petunjuk teknis sepanjang Januari 2026. “Sebagai panduan operasional bagi para jaksa di seluruh Indonesia agar tercipta keseragaman dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Sebelumnya mantan Kajari Kota Semarang ini menuturkan transformasi fundamental sistem peradilan pidana kini didasarkan pada KUHP dan KUHAP baru yang menandai juga pergeseran paradigma hukum pidana nasional.

“Dari semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative,” ujarnya seraya mengingatkan dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru tersebut aparat penegak hukum termasuk jajaran kejaksaan wajib memedomani asas Lex Favor Reo.

“Prinsip tersebut memastikan jika terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa-lah yang harus diterapkan,” tegasnya.

Hal ini, kata Asep, mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

“Hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut,” ucap Asep yang dalam paparannya menjelaskan juga mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.

Salah satunya, kata dia, penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.

Selain itu, tutur Asep, mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi. “Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Patroli Cipkon Polsek Tangerang Amankan Dua Pemuda Bawa Ganja

Dalam seminar tersebut juga menjadi pembicara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi dengan materi “Ketentuan Transisi KUHP Baru serta Pidana Alternatif Penjara” dan Akademisi Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Nugroho Adipradan dengan materi “Perubahan Pengaturan Delik Berita Bohong dalam KUHP Baru” (yadi)