Tahap Dua, Kasus Korupsi Pengadaan Satelit oleh Navayo Akhirnya Segera Disidangkan

Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 Derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Navayo International AG yang disidik Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) akhirnya bakal segera disidangkan.

Setelah Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik pada JAM Pidmil,  Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal (Oditur) TNI pada hari ini menyerahkan tiga tersangka berikut dengan barang-bukti atau tahap kedua kepada Tim Penuntut Koneksitas menyusul berkas perkara ketiganya dinyatakan lengkap atau P21.

Direktur Penindakan pada JAM Pidmil Brigjen CPM Andi Suci Agustiansyah mengatakan dari ketiga tersangka yang dilakukan tahap dua salah satunya mantan Kepala Badan Pertahanan pada Kemenhan tahun 2015 – 2017 yakni Laksmana Muda (Laksma) TNI (Purn) L selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu GKS selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG dan TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit selaku tenaga ahli satelit yang diangkat PPK,” ujar Andi kepada wartawan dalam jumpa pers didampingi Tim penyidik dan Tim Penuntut Koneksitasa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (01/12/2025).

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Dia menyebutkan terhadap ketiga tersangka atau nantinya sebagai terdakwa akan diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Adapun, katanya, perkara tersebut displitsing menjadi dua berkas yakni satu berkas atas nama tersangka L dan tersangka TAVH dengan tersangka L saat ini ditahan di Rutan Puspomal AL dan tersangka TAVH ditahan di Rutan Salemba dalam perkara lain.

“Sedangkan satu berkas lainnya atas nama tersangka GKS yang tidak ditahan karena masih dalam status masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidang secara In Absentia atau tanpa kehadiran terdakwa,” ujarnya.

Kasus yang menjerat ketiganya berawal ketika tersangka L selaku Kabaranahan Kemenhan dan PPK pada 1 Juli 2016 mengadakan penandatanganan kontrak mewakili Pemerintah Indonesia atau Kemenhan dengan tersangka GKS selaku Dirut Navayo Internasional AG selaku penyedia barang.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Kontrak tersebut terkait perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai 34.194.300 dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 dolar AS;

“Tapi kontrak yang dilakukan tidak didasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010). Yaitu dengan penunjukan Navayo sebagai pihak kedua yang juga merupakan rekomendasi dari tersangka TAVH,” tuturnya.

Selain itu, ungkap dia, barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai spek yang dibutuhkan sehingga diduga telah merugikan keuangan negara 21.384.851,89 dolar AS atau setara Rp306 miliar lebih sesuai kurs dolar AS pertanggal 15 Desember 2021 berdasarkan ahli BPKP dan ahli keuangan negara.

BACA JUGA:  Pengacara OC Kaligis Serahkan Buku Saat Silaturahmi ke Mantan Presiden Joko Widodo di Surakarta

Andi merinci dugaan kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari pembayaran pokok sebesar 20.901.209,9 dolar AS dan Bunga 483.642,74 dolar AS per tanggal 15 Desember 2021. Dalam kasus pengadaan satelit ini ketiga tersangka sama-sama disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)