Jakarta, Koranpelita.co = Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk bank milik Pemda Kalimantan Barat tahun 2015 yaitu Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalbar yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Kali ini giliran penerima kuasa dari penjual tanah yakni tersangka RS. Setelah Tim penyidik pidana khusus Kejati Kalbar menyerahkan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua kepada Tim jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pontianak kemarin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar Emilwan Ridwan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi membenarkan adanya tahap dua atas nama tersangka RS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk bank milik Pemda Kalbar
“Adapun terhadap tersangka setelah tahap dua selanjutnya tetap ditahan guna kepentingan penuntutan oleh Tim JPU selama 20 hari di Rutan kelas II A Pontianak,” tutur Emiwan kepada Koranpelita.co, Selasa (16/12/2025) sore.
Dia menyebutkan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka RS merupakan bagian dari komitmen Kejati dalam menegakkan hukum secara profesional transparan dan akuntabel.
“Tahap dua juga menandai kesiapan perkara dari tersangka untuk dilimpah ke pengadilan tipikor. Sekaligus komitmen Kejati menuntaskan kasus tersebut secara obyektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya tidak akan mentolerir setiap bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.”
Sementara Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini sampai tuntas dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujarnya terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,8 miliar lebih.
Adapun tersangka RS sebelumnya sempat ditangkap Tim gabungan penyidik bersama intelijen Kejati Kalbar dan AMC Kejagung di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta pada September 2025.
Penangkapan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan Tim penyidik di bawah komando Aspidsus Siju. Tersangka yang segera diadili akan didakwa Tim JPU melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Sambil Bidik Calon Tersangka, Kejati Kalbar Kembali Selamatkan Keuangan Negara Rp55 M di Kasus Bauksit - 29/04/2026
- Ketua Komjak: Pentingkan Pencapaian Legacy yang Bisa Diwariskan Bagi Penegakan Hukum - 29/04/2026
- Lantik Pejabat Baru, Jaksa Agung: Tunjukan Kinerja yang Tidak Hanya Memenuhi Target - 29/04/2026



