Pulihkan Kerugian Negara, Sejumlah Aset Direktur PT MJL di Pontianak kembali Disita Eksekusi Tim Jaksa Eksekutor

Pontianak, Koranpelita.co – Berkait kejelian dari jajaran kejaksaan dalam melakukan penelusuran, sejumlah aset Direktur PT Maju Jaya Land (MJL) terpidana Wendy alias Asia kembali ditemukan dan langsung disita eksekusi Tim jaksa eksekutor Kejari Pontianak dan didukung Tim Kejati Kalimantan Barat kemarin.

Kali ini sita eksekusi dalam rangka memulihkan kerugian negara sebesar Rp14 miliar dalam kasus korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank BNI Cabang Pontianak dilakukan terhadap tujuh aset terpidana yang berada di enam lokasi di wilayah hukum Kejari Pontianak.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Emilwan Ridwan mengatakan aset-aset terpidana yang disita eksekusi sebelumnya ditemukan berdasarkan informasi dari hasil tracking aset, pemeriksaan dokumen kepemilikan serta keterangan pihak terkait.

“Setelah mendapatkan kepastian aset tersebut milik terpidana atau pihak yang terafiliasi, Tim langsung datang ke lokasi untuk melakukan sita eksekusi,” tutur Emilwan kepada Koranpelita.co, Rabu (03/12/2025).

BACA JUGA:  Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM

Dia mengakui dalam proses pencarian hingga penyitaan terhadap aset terpidana tidak dapat berdiri sendiri. “Tapi butuh kecermatan dalam menelusuri jejak administrasi, riwayat penguasaan serta hubungan kepemilikan,” ujarnya.

Selain itu dia menegaskan upaya pihaknya merupakan pesan tegas bahwa setiap terpidana korupsi tetap dapat dijangkau melalui mekanisme tracking dan eksekusi aset, meski terpidana belum menjalani pidana pokok.

“Pesan kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku korupsi menghindari kewajiban membayar uang pengganti. Negara harus dipulihkan, dan kami akan terus mencari setiap aset yang dapat dieksekusi,” ujarnya.

Adapun sita eksekusi dilakukan Tim Kasi Pidana Khusus dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang-Bukti (PAPBB) Kejari Pontianak serta Kasi Sub Bidang (Kasubbid) Penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset Kejati Kalbar.

BACA JUGA:  Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Jebloskan Komisaris PT QSS ke Rutan

Dari ke enam lokasi satu diantaranya diĀ  Jalan Purnama Gang Perintis terdapat dua aset. Sedangkan di lokasi lain masing-masing ada satu aset yaitu di Jalan Johar seberang jalan Lamongan Delan, di Gang Purnama, Kelurahan Parit Tokaya, di Jalan Perumahan Purnama Permai 2 Kelurahan Parit Tokaya dan di Gang Perintis 5 Kelurahan Akcaya.

Emilwan mengatakan upaya yang dilakukan pihaknya melalui Tim PPA selain untuk pemulihan aset juga untuk melaksanakan putusan pengadilan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung.

“Putusannya antara lain memerintahkan terpidana untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp14 miliar selain dihukum delapan tahun penjara,” tutur mantan Kajari Kota Bengkulu ini.

BACA JUGA:  Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan

Adapun dalam kasus korupsi KMK dari Bank BNI Cabang Pontianak selain dihukum membayar uang pengganti juga dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.(yadi)