Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan peringatan Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember menjadi momentum penting untuk refleksi atas komitmen membangun Indonesia yang bersih dan bebas korupsi.
Jaksa Agung pun menilai peringatan Hakordia tahun 2025 oleh Kejaksaan Agung yang kali ini mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” mengandung makna filosofi pemberantasan korupsi bukan sekadar tindakan penegakan hukum.
“Tapi upaya memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum,” tutur Jaksa Agung diwakili JAM Pidsus Febrie Adriansyah dalam amanatnya pada peringatan Hakordia tahun 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (09/12/2025).
Dia menegaskan korupsi dipandang sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan perampasan hak rakyat. “Sehingga penindakan korupsi, penguatan integritas, dan perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi instrumen moral dan konstitusional yang saling terkait,” ujarnya.
Dia juga menyoroti data potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi yang masif pada tahun 2024 mencapai kisaran Rp279,9 triliun. “Angka ini menggambarkan dampak nyata korupsi terhadap pembangunan fasilitas publik dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Jaksa Agung dalam amanatnya menekankan juga poin-poin penting yang meliputi:
– Fokus pada Komoditas Vital dan Kejahatan Korporasi: Kejaksaan dituntut untuk melaksanakan penegakan hukum strategis terhadap komoditas vital dan kejahatan korporasi yang menyentuh urat nadi perekonomian nasional, seperti yang terlihat pada kekayaan sumber daya alam nikel Indonesia.
– Paradigma Penegakan Hukum Progresif: Kejaksaan harus menggunakan pendekatan yang progresif dan multidisipliner, tidak hanya menindak pelaku, namun juga turut memulihkan kedaulatan ekonomi dan aset negara.
– Peran Sentral Kejaksaan: Institusi Kejaksaan harus konsisten dalam tiga hal utama: penindakan korupsi yang tepat, cermat, dan strategis; perbaikan tata kelola pasca penindakan; dan pulihnya kerugian keuangan negara sebagai modal pembangunan.
Dibagian lain Jaksa Agung melalui JAM Pidsus yang menjadi Inspektur Upacara peringatan Hakordia mengingatkan juga tentang pentingnya peningkatan kapasitas dan adaptabilitas Jaksa menyikapi berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru di tahun 2026.
“Regulasi baru ini membawa konsekuensi penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Yaitu menuntut aparat untuk bekerja lebih profesional, akuntabel, dan berbasis pembuktian yang kuat,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pentingnya integritas bagi seluruh jajaran Adhyaksa sehingga pemberantasan korupsi harus dimulai dari diri sendiri, dimana setiap langkah, setiap keputusan dan setiap tindakan yang dilakukan adalah cermin integritas lembaga.
“Jagalah kepercayaan rakyat, karena kepercayaan adalah modal utama bagi Kejaksaan untuk menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujarnya seraya mengingatkan dalam pemberantasan korupsi pendekatan Kejaksaan fokus pada pemulihan hak masyarakat dan memastikan pembangunan dapat berjalan dengan benar.
Dia menambahkan juga momentum Hakordia menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi dengan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan ekosistem nasional yang jauh dari penyimpangan.(yadi)
.



