Samarinda, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur mencetak prestasi dengan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kasus tindak pidana khusus terutama korupsi sebesar Rp19.725.943.905,51 atau Rp19,7 miliar lebih sepanjang tahun 2025. Selain juga menyelamatkan aset negara senilai Rp1,25 triliun
“Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari seluruh tahapan yaitu mulai tahap penyelidikan penyidikan, penuntutan hingga eksekusi,” tutur Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Supardi saat memaparkan capaian kinerja Kejati dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se Dunia (Hakordia) Tahun 2025 di Kejati Kaltim, Selasa (09/12/2025).
Supardi mengatakan keuangan negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari sejumlah perkara yang ditangani Kejati sepanjang tahun 2025 yaitu 52 perkara pada tahap penyelidikan, 40 perkara di tahap penyidikan serta 48 perkara di tahap penuntutan.
“Selain itu, terdapat 30 perkara limpahan dari Polri, 5 perkara dari Ditjen Pajak, dan satu perkara dari Ditjen Cukai,” tutur Supardi dalam keterangannya didampingi Aspidsus Haedar.
Dia menuturkan juga sejumlah kasus strategis menjadi atensi pihaknya seperti kasus dugaan korupsi terkait reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Samarinda yang kini telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kemudian manipulasi penerimaan negara berupa royalti, pajak, dan PNBP terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah Tahun 2018–2023 yang masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, dugaan penyimpangan pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa, PDTT terkait aktivitas PT Jembayan Muara Bara Group di Kukar. “Serta dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim Tahun Anggaran 2023, yang juga sedang dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Menurut Supardi apa yang telah dilakukan Kejati adalah untuk menjalankan instruksi Presiden yang disampaikan melalui Jaksa Agung dan JAM Pidsus terkait ASTACITA Presiden. “Yaitu melakukan penanganan korupsi terkait sumber daya alam (SDA) dan perkara besar yang menyentuh hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Dia menambahkan pihaknya juga berhasil menyelamatkan dan mengamankan aset PT Pertamina Hulu. Berupa lahan seluas 160 hektar yang terdapat sumur minyak dengan nilai estimasi aset negara tersebut mencapai Rp1,25 triliun serta potensi produksi minyak senilai Rp480 miliar per bulan.
“Tanah yang telah disertifikatkan orang tersebut sudah kami ambil alih dan menjadi tanah negara,” tegas Supardi seraya menyebutkan juga melalui bidang Intelijen pihaknya membatalkan proses penerbitan sertifikat di laut Balikpapan yang semula hendak berubah status dari SHGB menjadi sertifikat atas nama pihak tertentu. “Kami sudah batalkan dan kami tarik surat tersebut,” ucapnya.
Dia menegaskan dengan berbagai capaian tersebut Kejati Kaltim menunjukan perannya dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan aset publik sepanjang 2025.(yadi)



