Jakarta, Koranpelita.co – Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) Sila Pulungan telah menunjuk Koordinator di Kejati Babel yakni Yudie Arianto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bangka Tengah.
Penunjukan Yudie Arianto sebagai Plt oleh Kajati untuk mengisi kekosongan sementara jabatan Kajari Bangka Tengah. Setelah pejabat lamanya yakni P diberhentikan atau dicopot dari jabatannya oleh Kejaksaan Agung karena diterpa kasus hukum.
“Jadi sambil menunggu adanya pejabat definitif sebagai Kajari baru. Untuk itu saya menunjuk Plt Kajari Bangka Tengah untuk melaksanakan tugas sehari-hari,” tutur Sila kepada Koranpelita.co, Rabu (24/12/2025).
Sila sendiri enggan menanggapi permasalahan hukum yang menerpa mantan anak buahnya itu dengan alasan merupakan kewenangan Kejaksaan Agung. “Itu urusan dan wewenang Kejagung,” ujarnya.
Seperti diketahui Kajari Bangka Tengah yakni P telah dicopot dari jabatannya. Setelah Kejagung menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp840 juta terkait penanganan perkara korupsi Baznas Enrekang saat masih menjabat Kajari Enrekang.
“Adapun penetapan P sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh Kejagung melalui Tim penyidik pidana khusus,” tutur tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Selasa (23/12/2025).
Selanjutnya, kata Anang, untuk kepentingan penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung sejak 22 Desember 2025.
Dia mengakui dalam kasus tersebut Kejagung juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangkanya yaitu SL seorang perempuan. “Tapi terhadap SL tidak ditahan karena yang bersangkutan ditahan dalam kasus lain,” ujarnya.
Diketahui kasus lain dari tersangka SL selaku ASN Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis di Kejari Enrekang masih beririsan. Yaitu terkait dugaan korupsi uang Baznas Enrekang periode 2021-2024 yang dilakukan sejumlah oknum pengurusnya dan kini sedang diusut Kejati Sulawesi Selatan.
Dalam kasus tersebut Kejati Sulsel telah menetapkan tersangkanya. Antara lain S (Ketua Baznas Enrekang periode Maret-Juni 2021), B (Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024), KL Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024) dan HK (Komisioner Baznas Enrekang periode 2021-2024).
Sementara SL seperti disampaikan Kajati Sulawesi Selatan Didik Farkhan di Kejati Sulsel pada Selasa (02/2/2025) dijadikan sebagai tersangka karena tidak menyetorkan seluruh uang hasil pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya ke rekening penyimpanan lain (RPL) Kejaksaan.
Adapun, kata Didik, uang yang disetorkan tersangka SL ke RPL Kejaksaan hanya sebesar Rp1.115.000.000 atau Rp1 miliar lebih. “Sedangkan sebesar Rp840 juta tidak disetorkan ke RPL,” katanya seraya menyebutkan untuk dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus Baznas Enrekang total sebesar Rp16,6 miliar.(yadi)



