
Tanjungpinang, Proaksinews – 09 Desember 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso memimpin Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di halaman Kantor Kejati Kepri, yang dilanjutkan kampanye antikorupsi di ruas Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang.
Mengutip amanat Jaksa Agung RI, Kajati Kepri menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata terhadap pembangunan dan hak masyarakat. Mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, pemberantasan korupsi dipandang sebagai langkah fundamental untuk menjamin kesejahteraan publik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Kajati Kepri menekankan bahwa kerugian negara akibat korupsi yang mencapai Rp279,9 triliun (ICW, 2024) menunjukkan besarnya dampak praktik tersebut terhadap layanan publik. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang profesional, strategis, dan berintegritas, termasuk optimalisasi penelusuran dan perampasan aset serta perbaikan tata kelola pasca-penindakan.
Dalam amanatnya, Kajati juga menyinggung pentingnya transformasi kelembagaan Kejaksaan untuk menghadapi pola korupsi modern yang multidimensional, serta memastikan seluruh proses hukum memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Usai upacara, Kajati Kepri beserta jajaran Kejati dan Kejari Tanjungpinang melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat dengan membagikan kaos dan stiker bertagar #Hakordia2025. Aksi ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik mengenai bahaya korupsi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pelaporan.
“Masyarakat harus berani menolak dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi sangat bergantung pada partisipasi publik,” tegas Kajati.
Peringatan Hakordia 2025 di Kejati Kepri juga diisi kegiatan penyuluhan hukum, kuliah umum di UMRAH, publikasi capaian kinerja pemberantasan korupsi, dialog interaktif, serta kampanye publik di berbagai titik. (Red).


