Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAM Pidmil) Mayjen TNI Ali Ridho mengakui penanganan perkara koneksitas yang melibatkan militer dan sipil sebagai pelakunya oleh Tim penyidik koneksitas seringkali menghadapi berbagai hambatan.
“Hambatan tersebut mulai dari prosedural, struktural dan teknis. Termasuk dualisme yurisdiksi dan disparitas pemidanaan,” tutur JAM Pidmil saat membuka Rapat Koordinator (Rakor) Penanganan Perkara Koneksitas yang diselenggarakan JAM Pidmil di Jakarta, Kamis (04/12/2025).
Karena itu, kata JAM Pidmil, rakor digelar dengan tujuan untuk evaluasi penanganan perkara koneksitas dan wadah strategis untuk memitigasi risiko perbedaan tafsir hukum dan memudahkan adaptasi teknis pasca-perubahan regulasi.
Rakor, kata dia, juga untuk menyamakan persepsi terkait dengam pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. “Adapun penerapan KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menuntut adanya harmonisasi terhadap delik-delik baru, penyesuaian posisi hukum pelaku, serta penguatan mekanisme penyidikan gabungan,” ujarnya.
Dia menegaskan JAM Pidmil kini juga memiliki peran yang semakin krusial sebagai penghubung utama antara sistem peradilan umum dan militer serta memastikan proses hukum berjalan selaras, efektif dan adil
Dibagian lain dia mengungkapkan volume perkara koneksitas yang ditangani dan diselesaikan kejaksaan menunjukan adanya peningkatan dalam kurun waktu 2021 hingga September 2025.
Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Asep Nana Mulyana sebagai nara sumber menekankan KUHP 2023 melihat penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan mencerminkan adanya pemurnian diferensiasi fungsional.
“Dalam perspektif hukum baru, proses peradilan pidana beroperasi sebagai satu kesatuan yang terintegrasi (Integrated Criminal Justice System/ICJS) dan menuntut koordinasi dan kolaborasi erat antar lembaga penegak hukum. Serta menerapkan sistem pengawasan dan keseimbangan (Check & Balancing System),” ujarnya.
Dia menjelaskan juga Undang-Undang Kejaksaan Nomor 11 Tahun 2021 memberikan kewenangan eksplisit kepada Jaksa Agung untuk mengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan perkara koneksitas.
“Kewenangan yang bersifat menyatu dan berjenjang ini telah didelegasikan kepada JAM Pidmil dan Kepala Kejaksaan Tinggi, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025,” tuturnya.
JAM Pidum menambahkan dengan adanya pembaruan KUHAP, landasan hukum penyelesaian koneksitas kini semakin kuat, mewujudkan prinsip one unified judicial process dan mengakomodasi sensitivitas militer.
“Dimana perkara dapat diperiksa di lingkungan peradilan militer jika titik berat kerugiannya berada pada kepentingan militer,” ujar mantan Kajari Semarang ini.(yadi)



