Jakarta, Koranpelita.co – Direktur Utama PT BRN yakni IM yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus “illegal logging” di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat pada 2 Oktober 2025 oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan segera diadili.
Pasalnya berkas tersangka IM dalam kasus kayu ilegal hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dikomandoi JAM Pidsus Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH yang diserahkan kepada Tim Jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung sudah memasuki tahap akhir untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Saat ini berkas perkara dari tersangka IM selaku Dirut PT BRN berikut dengan barang-buktinya telah siap dilimpahkan ke proses peradilan,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (01/12/2025).
Anang menyebutkan barang-bukti terdiri dari 17 alat berat, 9 mobil logging truck, 2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3), 1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3).
“Barang-barang bukti tersebut sebelumnya diamankan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) saat kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan,” tuturnya.
Adapun, kata Anang, dugaan pelanggaran oleh tersangka yaitu melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan di luar pemegang hak atas tanah (PHAT) dan di dalam kawasan hutan produksi di Desa Betumonga, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
“Saat ini tersangka ditahan di Rutan dengan barang bukti diamankan di tempat kejadian perkara,” ucapnya seraya menyebutkan total potensi kerugian negara yakni sebesar Rp447.094.787.281 (Rp447 miliar lebih), termasuk dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan senilai Rp1.443.468.404 (Rp1,4 miliar lebih).
Anang menyebutkan kerugian tersebut meliputi dampak potensi bencana hidrologis seperti banjir, tanah longsor dan kekeringan akibat penebangan pohon tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat oleh PT BRN.
Dia menambahkan Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di Pulau Mentawai melakukannya berdasarkan data pendukung dari Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, BPKP, Kejaksaan serta investigasi dan laporan masyarakat Mentawai.
Dalam kegiatan penertiban tersebut sejumlah pejabat turut hadir. Antara lain Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, Direktur D pada JAM PIDUM Sugeng Riyanta, Kajati Jawa Timur Agus Sahat ST Lumban Gaol, Kepala Satgas Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto dan Direktur Penindakan Hukum Kemenhut Rudianto Saragih Napitu.(yadi)



