Diduga Peras WN Korsel, Kejagung Jebloskan Tiga Oknum Jaksanya di Banten ke Rutan

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung menetapkan tiga oknum jaksanya yang bertugas di wilayah hukum Kejati Banten sebagai tersangka. Karena diduga memeras seorang warganegara Korea Selatan yang tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang ITE dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketiganya pun yakni HMK, RZ dan RV langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama. Yaitu DF seorang pengacara dan MS seorang penerjemah atau ahli bahasa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dari ke limanya itu tiga diantaranya yaitu RZ bersama DF dan MS adalah mereka yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

“Kemudian KPK menyerahkan ketiganya kepada Kejaksaan Agung kemarin bersama dengan barang-bukti uang sebesar Rp941 juta hasil OTT,” ungkap Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Masalahnya, tutur Anang, Kejagung melalui bidang pidana khusus sudah lebih dulu menyidik berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 17 Desember 2025 dan kemudian menetapkan HMK dan RV sebagai tersangkanya.

Anang menyebutkan adapun tersangka HMK adalah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, tersangka RV adalah jaksa penuntut umum di Kejati Banten dan tersangka RZ adalah Kasubag Diskrimti di Kejati Banten

“Sedangkan tersangka DF seorang pengacara dan tersangka MS seorang penerjemah atau ahli bahasa,” ucapnya seraya menyebutkan untuk ketiga oknum jaksa saat ini telah diberhentikan sementara atau dinonaktifkan

Anang pun menuturkan terhadap ketiga oknum jaksa juga akan diproses secara etik selain diproses pidananya. “Jadi sambil diproses pidananya juga etiknya. Yang jelas ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tuturnya.

Dibagian lain Anang mengakui Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai pimpinan Kejaksaan sangat prihatin mengetahui adanya dari jajaran kejaksaan yang kembali ditangkap KPK melalui OTT.

“Tapi pimpinanan juga mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya seraya menyebutkan kejadian yang mencoreng institusi menjadi momentum untuk perbaikan ke depan.

“Selain menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujar juru bicara Kejagung ini.(yadi)