Jakarta, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program Digitalisasi Pendidikan yang disidik Kejaksaan Agung besar kemungkinan memunculkan tersangka baru.
Namun menurut Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus Riono Budisantoso semuanya menunggu hasil dari persidangan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dan kawan-kawan yang segera diadili dalam kasus tersebut.
“Jadi (untuk tersangka baru) kita tunggu hasil persidangan Nadiem dan kawan-kawan,” kata Riono di Kejagung Jakarta dalam jumpa pers terkait pelimpahan berkas Nadiem dkk oleh Tim jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (08/12/2025) ini.
Bakal adanya calon tersangka baru memang sangatlah terbuka lebar. Apalagi Riono sempat memberikan sinyal akibat dari perbuatan Nadiem dkk tidak hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di kementerian tapi juga penyedia barang dan jasa.
“Sehingga terdapat dugaan perbuatan telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi secara melawan hukum. Termasuk dugaan penerimaan uang oleh pejabat negara,” ungkapnya didampingi Direktur Penyidikan Syarief Sulaeman Nahdi.
Riono menyebutkan sebelumnya dari hasil penyidikan, Tim penyidik menemukan sejumlah alat bukti Nadiem dkk sesuai peran masing-masing diduga melakukan korupsi. Dimulai sejak proses penyusunan kajian teknis dan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek.
Antara lain, ungkap dia, Nadiem diduga memerintahkan perubahan hasil kajian Tim Teknis yang semula melaporkan spesifikasi teknis pengadaan TIK tahun 2020 tidak boleh mengarah pada sistem operasi tertentu.
“Namun hasil kajian diperintahkan terdakwa untuk diubah dan agar merekomendasikan penggunaan Chrome OS. Padahal sistem tersebut pada tahun 2018 pernah dicoba Kemendikbud dan penerapannya dinilai gagal. Namun kembali dilakukan pada tahun 2020 sampai 2022 tanpa dasar teknis yang objektif,” tuturnya.
Akibat perbuatan dari para terdakwa tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun lebih. Terdiri dari kemahalan harga perangkat chromebook sebesar Rp1,5 triliun lebih dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.
Riono mengatakan saat ini Tim JPU tinggal menunggu penetapan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyidangkan para terdakwa. Yaitu Nadiem Anwar Makarim mantan Mendikbudristek.
Kemudian terdakwa Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, terdakwa Mulyatsah mantah Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen dan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta terdakwa Sri Wahyuningsih mantan Direktur SD pada Ditjen PAUD, Dikdas, Dikmen dan sekaligus KPA.
Dalam kasus ini Nadiem dkk akan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Riono menambahkan untuk tersangka Jurist Tan hingga kini Tim penyidik belum menemukan yang bersangkutan sehingga belum bisa dilakukan penyelesaian penyidikan. Namun dia memastikan ketiadaan Jurist Tan tidak akan mengganggu pembuktian yang akan disampaikan Tim.JPU dalam persidangan nantinya.(yadi)



